Awalnya sidang dibuka oleh hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (23/3/2021). Habib Rizieq hadir secara virtual dari Bareskrim Polri, sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara berada di ruang sidang di PN Jaktim.
"Saya sebagaimana prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Habib Rizieq.
Namun jaksa penuntut umum berpegang pada penetapan awal, yaitu persidangan online. Di sisi lain anggota tim pengacara Habib Rizieq, yaitu Munarman, tetap ingin agar Habib Rizieq dihadirkan langsung.
"Jadi sebetulnya majelis hakim yang dipikirkan itu, ya, bukan masalah online offline-nya kecuali ada gangguan audio-visual, tapi yang paling mendasar di sini semata-mata hanya masalah pandemi COVID," ucap ketua majelis hakim.
Sampai saat ini perdebatan mengenai hal ini masih berlangsung.
(run/dhn)











































