Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan mafia tanah yang menjarah rumah milik warga, Dian Rahmiani, senilai Rp 180 miliar di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Polisi disebut telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus itu.
Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara korban, Hartanto. Hartanto menyebut penetapan keempat tersangka itu digelar pada Sabtu (20/3/2021).
"Iya sudah ada empat orang (tersangka) sekarang ya. Saya dapat informasinya kemarin hari Sabtu," kata Hartanto saat dihubungi detikcom, Selasa (23/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tersangka tersebut berinisial CK, KY, HN, dan GS. Hartanto mengatakan empat tersangka itu memiliki peran masing-masing.
"Ya ada yang mengaku mau beli, tapi broker. Ada yang mengaku penghubungnya. Pemalsu dokumen juga. Ini saling terkait ya. Jadi punya peran masing-masing," ungkap Hartanto.
Sebelumnya, ada 5 orang yang dilaporkan oleh Hartanto terkait kasus mafia tanah yang menimpa kliennya itu. Namun satu terlapor berinisial MAR disebut masih dalam pengembangan kepolisian.
"Dari penyidik belum cerita apa itu otaknya atau apa karena masih harus ada yang dibuktikan lagi sama mereka. Permintaan kita juga memang jangan sampai 4 itu nanti kalau kurang satu kan pincang," terang Hartanto.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menyelidiki kasus mafia tanah yang diduga menjarah rumah korban senilai Rp 180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki kasus itu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Masih pemeriksaan, sudah naik sidik, tersangkanya belum. Tapi peristiwanya sudah diduga ada pidana, makanya naik sidik, tapi untuk penentuan tersangkanya masih dalam rangka pengumpulan alat bukti," kata Tubagus saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3).
Tubagus mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam kasus ini hampir sama dengan kasus-kasus sebelumnya yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Pada dasarnya setiap kasus itu ada kemiripan, tapi nggak semua mirip, sifatnya punya karakter yang berbeda-beda," tuturnya.
Korban Dian Rahmiani sebelumnya melaporkan kasus mafia tanah pada 21 Januari 2021. Dalam laporan bernomor LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, korban melaporkan adanya peralihan hak kepemilikan atas sebidang tanah miliknya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.