KLHK Tetapkan Penghentian Izin Hutan-Lahan Gambut 66,18 Juta Ha

KLHK Tetapkan Penghentian Izin Hutan-Lahan Gambut 66,18 Juta Ha

Abu Ubaidillah - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 10:20 WIB
Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha A. Sugardiman,
Foto: KLHK
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode I (PIPPIB), seluas 66.182.094 ha.

Penyusunan peta indikatif tersebut berdasarkan PIPPIB tahun 2020 periode II dengan mengakomodir pemutakhiran data pada 6 bulan terakhir. Adapun perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan.

"Perubahan data terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang, hasil survei lahan gambut, dan hasil survei hutan alam primer," kata Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha A. Sugardiman dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruandha mengatakan penetapan PIPPIB ini dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Dengan terbitnya keputusan ini, gubernur dan bupati/wali kota dalam menerbitkan rekomendasi penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran peta indikatif ini.

"Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam SK ini terdapat pengecualian yang diberikan terhadap permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan sebelum terbitnya Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Pengecualian juga berlaku untuk pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, perpanjangan izin di bidang usaha yang masih berlaku, dan memenuhi syarat kelestarian serta kegiatan restorasi ekosistem.

Pelaksanaan kegiatan terkait pertahanan dan keamanan negara juga mendapat pengecualian. Selain itu, pengecualian juga diberikan jika terjadi bencana alam, misalnya untuk jalur evakuasi maupun penampungan sementara korban bencana alam. Kegiatan lain yang menjadi pengecualian yaitu pusat pemerintahan, proyek strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan presiden, dan prasarana penunjang keselamatan umum.

Penetapan PIPPIB Tahun 2021 Periode I ini berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.666/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2021. Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, maka SK tersebut mengalami penyesuaian nomenklatur.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen PKTL, Belinda A. Margono mengatakan sebelumnya SK tersebut, yaitu Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sekarang Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

"Meski menjadi lebih panjang, kami tetap menyebutnya PIPPIB. Jadi SK ini bukan merupakan barang baru, hanya dilakukan penyesuaian dengan terbitnya UU tentang Cipta Kerja," katanya.

Selain KLHK, pembaharuan PIPPIB yang dilakukan dua kali setiap tahunnya juga melibatkan kementerian/lembaga terkait yaitu Sekretariat Kabinet, Kementan, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG. Sedangkan revisi PIPPIB dilakukan dengan memperhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaharuan data perizinan, dan hasil survei kondisi fisik lapangan.

Simak juga 'Walhi Pertanyakan Sikap KLHK Soal Dihapusnya FABA dari List B3':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads