KLHK Gelar Konsultasi Publik Bahas Rancangan Peraturan Hutan Sosial

KLHK Gelar Konsultasi Publik Bahas Rancangan Peraturan Hutan Sosial

Yudistira Imandiar - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 20:20 WIB
KLHK
Foto: KLHK
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar konsultasi publik rancangan baru Peraturan Menteri (Permen) LHK. Agenda tersebut membahas rancangan Permen LHK terbaru tentang Hutan Sosial yang mengintegrasikan beberapa Peraturan Menteri dan Dirjen.

Adapun beleid yang diintegrasikan dalam Permen terbaru, yakni Permen LHK No.83/2016 tentang Perhutanan Sosial, Permen LHK No.17/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, Permen LHK No.11/2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat, Permen LHK No.39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, Permen LHK No.39/2019 tentang Hutan Gambut, serta 19 Peraturan Direktur Jenderal PSKL terkait.

"Setelah masuknya pengaturan tentang Perhutanan Sosial dalam Undang-Undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan-aturan di bawahnya harus segera dirapikan untuk mempercepat implementasi Perhutanan Sosial untuk rakyat," ujar Dirjen PSKL Bambang Supriyanto dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rancangan Permen baru terdiri dari 12 Bab dan 218 Pasal. Bambang menjelaskan Permen tersebut mengakomodir dinamika dan fakta di lapangan yang selanjutnya pengaturannya akan dilakukan secara holistik, integrated, tematik, dan spasial (HITS) mulai dari pra sampai pasca persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Beberapa hal yang dibahas khusus dalam konsultasi publik ini adalah terkait perhutanan sosial di Pulau Jawa yang menjadi pengaturan tersendiri pada Permen ini. Perhutanan sosial di Pulau Jawa akan diatur dengan lima skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, Hutan Adat. Pada pengaturan sebelumnya perhutanan sosial hanya dilakukan dengan dua skema yaitu Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

ADVERTISEMENT

Bambang menambahkan transisi dan transformasi usulan IPHPS dan KULIN KK ke sistem persetujuan pengelolaan perhutanan sosial juga diatur, agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pengajuan perhutanan sosial di Jawa ini, lanjut Bambang, usulan masyarakat akan difasilitasi secara aktif oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membawahi di suatu wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) perhutanan sosial di Jawa secara jemput bola.

Jika pada pengaturan sebelumnya pengelolaan perhutanan sosial di Pulau Jawa dilakukan oleh Balai PSKL Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Perum Perhutani, dalam rancangan Permen baru ini pengelolaan perhutanan sosial akan dilakukan oleh UPT pada areal KHDPK.

Areal KHDPK dikelola khusus oleh UPT yang ditetapkan oleh Menteri LHK sebagai unit manajemen kewilayahan. Kegiatan operasional UPT dapat dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Adapun tugas dan fungsi UPT adalah menilai dan mengesahkan Rencana Pengelolaan Perhutanan Sosial Jangka Panjang dan Jangka Pendek pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, serta mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi areal KHDPK untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bambang menambahkan dalam rancangan ini juga disertakan aturan tentang pengenaan sanksi administratif yang belum pernah diatur dalam peraturan sebelumnya. Skema pengenaan sanksi administratif diatur bertingkat mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial hingga pencabutan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.

"Dengan rancangan permen baru ini maka terminologi perizinan dalam pengelolaan perhutanan sosial digantikan dengan persetujuan, jadi sudah tidak ada lagi izin yang ada persetujuan," kata Bambang.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. San Afri Awang yang juga menjadi narasumber dari konsultasi publik ini mengingatkan dalam Permen baru perlu dimasukan ketentuan, semua persetujuan perhutanan sosial harus dengan aturan tetap menjaga kelestarian hutan. Ia khawatir jika frasa itu tidak dicantumkan, maka dalam praktiknya peraturan mudah ditafsirkan jika lahan yang mendapat persetujuan perhutanan sosial dapat digunakan dengan sangat bebas tanpa memperhatikan kelestarian hutannya. Hal itu mengakibatkan hutan akan rusak dan ini tidak sejalan dengan semangat social forestry yang sesungguhnya.

Sebagai informasi, konsultasi publik ini dihadiri Direktur Perum Perhutani, Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi, Para Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Akademisi, Perwakilan LSM, Ketua-Ketua Kelompok Tani, dan para undangan lainnya. KLHK turut menyampaikan publik dapat memberikan masukan dan saran terhadap rancangan Permen baru tersebut.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads