Buron 6 Bulan Kabur ke Yogya, Jambret Sadis Ditangkap di Palembang

Buron 6 Bulan Kabur ke Yogya, Jambret Sadis Ditangkap di Palembang

Prima Syahbana - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 08:40 WIB
Sempat kabur ke Yogyakarta, Andi Gunawan alias Igun (29), buronan kasus jambret sadis di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi. Igun ditangkap saat pulang ke Palembang usai enam bulan buron jadi pembuat kandang burung di Yogyakarta.
Jambret sadis buron di Palembang ditangkap. (Prima/detikcom)
Palembang -

Sempat kabur ke Yogyakarta, Andi Gunawan alias Igun (29), buron kasus jambret sadis di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Igun ditangkap saat pulang ke Palembang setelah enam bulan menjadi buron dan bekerja sebagai pembuat kandang burung di Yogyakarta.

"Satu tersangka buronan jambret atau pencurian dengan kekerasan yang juga merupakan residivis sudah ditangkap Polsek Kemuning saat di Palembang usai kabur ke Yogyakarta," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Kapolsek Kemuning Palembang AKP Heri menjelaskan, tersangka Igun bersama rekannya, Roma, yang sudah lebih dahulu ditangkap melakukan aksi perampasan atau jambret ponsel milik korban seorang wanita pada Juli 2020 di Jalan Sudirman, Kemuning, Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Igun ini merupakan eksekutor perampasan, sedangkan rekannya Rama yang sudah kita tangkap merupakan pengemudi sepeda motor saat keduanya sedang beraksi. Kedua tersangka, tidak segan melukai korbannya," kata Heri.

Dari keterangan tersangka, lanjut Heri, setelah beraksi, tersangka langsung melarikan diri ke Yogyakarta. Selama buron, tersangka bekerja sebagai pembuat sangkar burung.

ADVERTISEMENT

"Saat buron sekitar 6 bulan, tersangka mengaku bekerja di Yogyakarta sebagai pembuat sangkar burung, uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk judi online," terang Heri.

Mendapat informasi tersangka kembali pulang ke Palembang, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Plaju Palembang.

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Plaju Palembang. Selain beraksi di wilayah Kemuning tersangka juga pernah beraksi tak jauh dari kediamannya," ucap Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak juga 'Jambret yang Tewaskan Bocah-Akibatkan Ibu Luka Berat Dibekuk!':

[Gambas:Video 20detik]

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads