Seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, berinisial H atau yang dijuluki 'Ustaz Gondrong' ditangkap polisi karena aksinya menggandakan uang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat selektif soal adanya pihak yang bisa menggandakan uang.
"Itu kan banyak kasus semacam itu, dan kenyataannya juga tidak pernah riil, jadi yang namanya penggandaan uang, nggak mungkin terjadi, sehingga masyarakat seharusnya juga sangat selektif mendapatkan informasi tentang itu," kata Ketua Bidang Hukum MUI Noor Achmad kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Penggandaan uang, menurut Noor Achmad, tak mungkin ada dan tak masuk akal. Masyarakat diminta tak tergiur oleh adanya informasi penggandaan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan percaya ada orang yang mampu menggandakan uang, itu nonsense, itu 100% tidak benar, dan 100% bohong sehingga masyarakat jangan tergiur dengan istilah penggandaan uang," ujarnya.
"Jadi hal-hal semacam itu masyarakat kadang kala tergiur trik-trik macam itu, padahal itu trik sulap saja," tambahnya.
Menurut Noor Achmad, masyarakat sesungguhnya menilai penggandaan uang bisa langsung disimpulkan sebagai kebohongan. Aksi penggandaan uang dinilai hanya akal-akalan.
"Kalau ada trik semacam itu, di mana pun juga, kami berharap masyarakat itu sudah harus kemudian membuat kesimpulan itu bohong, dan tidak mungkin terjadi. Itu secara teoretis, menurut ilmu apa pun nggak mungkin, termasuk ilmu sulap menggandakan uang nggak mungkin, termasuk magic menggandakan uang tidak mungkin, kecuali itu menggunakan ilmu setan, sehingga masyarakat perlu mewaspadai bahwa kalau toh itu terjadi, itu uang haram," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya.