Dor! Polisi Tembak Rampok yang Bunuh Ibu-Aniaya Anak 6 Tahun di Kalteng

Dor! Polisi Tembak Rampok yang Bunuh Ibu-Aniaya Anak 6 Tahun di Kalteng

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 07:59 WIB
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto
Foto: Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto (dok. Polres Pulang Pisau)
Pulang Pisau -

Perampokan sadis terjadi di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Korbannya adalah seorang ibu yang dipukul hingga tewas, dan anak laki-laki usia 6 tahun yang dianiaya hingga pingsan.

"Pelaku Suriansyah (28). Motifnya ingin menguasai barang. Saya tanya (ke pelaku) 'Kamu ngambil apa saja?', katanya, 'Cuma kalung, Pak'," kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto kepada detikcom, Selasa (23/3/2021).

Yuniar menuturkan Suriansyah menggasak kalung emas seberat 5 gram dari korban. Perampokan sadis ini terjadi pada Minggu (21/3) di Sei Habungen, Desa Bawan, Banama Tingang, Pulang Pisau, Kalteng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku datang, korban yang seorang ibu itu mau keluar rumah. Saat keluar dari pintu, ibu ini dipukul sekeras-kerasnya 3 kali oleh pelaku. Tulang wajah ibu tersebut remuk, dan tulang leher patah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Yuniar.

Yuniar kemudian menerangkan pelaku kemudian masuk ke rumah korban dan mendapati keberadaan anak korban di dalam rumah. Untuk menghilangkan saksi, Suriansyah juga memukul anak korban hingga tak sadarkan diri.

ADVERTISEMENT

"Dia masuk, ada anaknya, dipukul juga. Di dalam rumah ketemu anaknya, panik jadi anaknya ikut dipukul.Tapi anak ini selamat dan sudah dalam perawatan di rumah sakit," tutur Yuniar.

"Pelaku memakai balok kayu yang dia ambil dari samping rumah korban. Jadi pukul ibu dan anak pakai balok kayu itu," sambung Yuniar.

Yuniar menambahkan Suriansyah sempat melawan saat proses penangkapan sehingga polisi akhirnya melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suriansyah dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Yuniar.

Simak juga 'Rampok Toko Kelontong, 2 Pria di Makassar Didor':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads