Kasus pemuda inisial F (18) yang mengaku akunnya di-hack dan menyebar video hoax jaksa terima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS), ditangani kejaksaan, bukan polisi. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai kasus ini yang seharusnya ditangani oleh pihak kepolisian.
"Kami di Komisi III DPR juga melihat bahwa perbuatan menyebarkan hoax jaksa terima suap dalam kasus HRS melalui medsos itu merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum berdasarkan KUHP maupun UU ITE," kata Arsul kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Menurut Arsul, kejaksaan bukan lembaga yang tepat menangani kasus hoax terkait suap ke jaksa di sidang HRS. Waketum PPP itu meminta tidak ada aparatur atau institusi selain penyelidik dan penyidik yang berwenang dalam tahap kasus hoax ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan bukanlah penyelidik dan penyidik dalam perkara tindak pidana umum dalam kasus postingan hoax di medsos. Jadi seyogianya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Kalau kemudian terduga pelakunya dibawa ke kantor kejaksaan ini malah tidak benar secara prosedural, apa lagi kejaksaan setempat bukan locus delictie atau tempat kejadian perkara (TKP)," papar Arsul.
"Jadi di satu sisi kami di Komisi III bisa memahami penindakan terhadap kasus tersebut, tapi meminta jangan ada aparatur atau institusi selain penyelidik dan penyidik yang berwenang, turut campur dalam proses yang bukan atau belum menjadi kewenangannya," imbuhnya.
Kerja kejaksaan menurut Arsul dalam kasus ini nantinya dalam tahap penuntutan. Untuk saat ini, yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebaiknya dilakukan pihak kepolisian.
"Ya kejaksaan nanti porsi kalo sudah masuk penuntutan, kalo tahap penyelidikan dan penyidikan maka itu kewenangan Polri. Kalo aparat kejaksaan ikut mengambil tindakan apalagi sampai masuk dalam upaya paksa ya itu di luar kewenangan," ucapnya.
Arsul mendorong kasus hoax jaksa menerima suap dalam sidang HRS ini diteliti pihak berwenang. Ada sejumlah opsi yang bisa digunakan menurut Arsul untuk menuntaskan kasus ini.
"Terkait denga kasusnya sendiri, tentu Komisi III mempersilakan kepada penegak hukum untuk meneliti dan memutuskan apakah kasusnya akan diteruskan ke pengadilan atau akan diberlakukan alternatif lain berbasis keadilan restoratif yang diatur dalam SE Kapolri tersebut," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan video 'Beredar Video Jaksa Terima Suap Terkait Kasus Rizieq, Kejagung Sebut Hoax':