Seorang pria berinisial F (18) diamankan tim gabungan kepolisian dan kejaksaan terkait dugaan penyebaran video hoax jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal peristiwa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan pemuda berinisial F tersebut bukan ditangkap. Pemuda berinisial F itu, lanjutnya, diamankan untuk menelusuri kebenaran keterlibatannya dalam pembuatan video hoax tersebut.
"Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 Wita mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang 'pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab'," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri/mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax dimaksud," tambahnya.
Kepada aparat, pemuda berinisial F tersebut mengaku akunnya diretas. Saat ini Kejagung masih menelusuri kasus tersebut.
"Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku. Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoax dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoax dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan mengamankan seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). F diduga menyebarkan video hoax jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim.
"Tadi itu (pelaku) diambil ke kantor jam setengah tujuh pagi," kata Kajari Takalar Salahuddin dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (22/3).
F diamankan di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar, hari ini. Setelah itu F dibawa ke Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, video hoax yang dimaksud menarasikan dengan voice over 'terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia'. Video berdurasi 48 detik itu menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.
Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dan wartawan.
'Berapa yang ditangkap, Pak?' kata wartawan.
'Satu yang kita tangkap jaksa AM, yang kedua adalah AF, pemberinya,' kata jaksa Yulianto.
'Nominalnya?' sahut wartawan.
'Nominalnya 1,5, uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,' kata jaksa.
'Ditemukan di?' lanjut wartawan itu.
'Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,' ungkap jaksa mengakhiri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.
"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.
Lihat Video: Mahfud Minta Penyebar Hoax Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Diusut!