Satu muncikari lainnya kasus prostitusi online di hotel Cynthiara Alona telah masuk dalam radar polisi. Polisi telah mengantongi identitas dan sedang memburu pelaku.
"Hari ini sudah diidentifikasi satu lagi muncikari yang kita sedang lakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
Namun Yusri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas muncikari itu. Sebab, hal itu demi kepentingan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena penyidik sedang lakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi yang merupakan mucikari," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak ini. Kini, polisi sedang mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya.
"Kami masih lakukan pengejaran lagi, kami masih lakukan pendalaman terhadap pelaku-pelaku lain," jelasnya.
Polisi, kata Yusri, telah berkoordinasi dengan Satpol PP Tangerang dan Wali Kota Tangerang terkait prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona. Polisi menyebut Hotel Alona di Kreo, Tangerang sudah disegel.
"Baru hari ini akan dilakukan penyegelan," kata Yusri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona. Selain Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni DA yang merupakan muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
Simak video 'Fakta-fakta Hotel Cynthiara Alona yang Jadi Sarang Prostitusi':
Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona disebut mengetahui data penyewa kamar. Pengelola hotel juga tidak mewajibkan penyewa meninggalkan KTP di front office, sebab sudah mengetahui bahwa penyewa masih anak di bawah umur dan tidak memiliki KTP.
"Dia hanya ingin agar hotelnya ini ada yang ngisi terus gitu loh. Ketentuannya kan harus pakai KTP (untuk menginap), ini tidak. Dia tahu itu," papar Yusri.
Praktik prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona sudah berlangsung sejak 3 bulan terakhir. Saat digerebek polisi pada Selasa (16/3) lalu, ditemukan 15 anak di bawah umur.
Anak-anak tersebut dieksploitasi secara seksual di Hotel Alona. Rata-rata usia korban anak 14 sampai 16 tahun.
"Korban ada 15 orang. Semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14-16 tahun. Ini yang jadi korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Yusri mengatakan kelima belas anak ini selanjutnya akan ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Lima belas anak ini kita titipkan ke P2TP2A dan (Panti Rehabilitasi Anak) Handayani," imbuh Yusri.