Eks Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Rp 279,6 M-Pencucian Uang

Eks Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Rp 279,6 M-Pencucian Uang

Zunita Putri - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 22:43 WIB
Sidang pembacaan dakwaan eks Dirut BTN Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
Sidang pembacaan dakwaan eks Dirut BTN Maryono. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Maryono merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 279.627.008.399,35 (Rp 279,6 miliar) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT BTN (Persero) Kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property," kata jaksa Kejaksaan Agung, Zulkipli, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Jaksa mengatakan perbuatan eks Dirut BTN Maryono dilakukan bersama-sama dengan menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto, selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hassan, dan Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendy. Mereka juga didakwa bersama Maryono dengan berkas terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengungkapkan Maryono memerintahkan petugas PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri. Padahal, dua perusahaan itu tidak layak diterima kreditnya.

"Terdakwa Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri padahal terdakwa mengetahui bahwa PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan," ungkap jaksa.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Maryono mendapat uang dari Ichsan Hassan dan Yunan Anwar. Uang suap itu diberikan melalui menantunya, yaitu Widi.

"Terdakwa juga memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit terdakwa menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya dilakukan oleh Widi Kusuma Purwanto," papar jaksa.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa mengatakan perbuatan Maryono itu memperkaya diri dan orang lain. Adapun rincian uang yang dinikmati Maryono dkk adalah sbb:

- Maryono dan Widi Kusuma mendapat keuntungan sebesar Rp 4,506 miliar,
- Yunan Anwar dan Ghofir Effendi mendapat keuntungan Rp 114,9 miliar
- Ichsan Hassan mendapat keuntungan sebesar Rp 164.727.008.399,35

"Sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp 279.627.008.399,35," tegas jaksa.

Atas perbuatannya, Maryodno didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maryono juga didakwa melakukan TPPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Efendi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads