Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi di sejumlah TPS dari 5 kabupaten/kota. Putusan itu diketok atas gugatan ibu tiri eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Siti Munawaroh.
"Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Senin (23/3/2021).
Rekapitulasi suara yang dibatalkan MK yaitu di sejumlah TPS di:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1.Kabupaten Muaro Jambi di antaranya:
Kecamatan Sungai Gelam
-TPS 4 dan 5 Desa Sungai Gelam
-TPS 2,3,4,5,6,7,12,13,14,16,19 Desa Sungai Gelam
Kecamatan Sungai Bahar
-TPS 04 Desa Tanjung Harapan
-TPS 06 dan 06 Desa Mekarsari Makmur
-TPS 05 Desa Suka Makmur
-TPS 3,4,7,9 Desa Marya Mulya
Kecamatan Jambi Luar Kota
-TPS 2,3,4,8,10,12 Desa Pijoan
-TPS 2,4,5 Desa Pematang Gajah
-TPS 1,2,6 Desa Bandung
-TPS 01 Desa Pematang Jaring
2.Kabupaten Kerinci, di antaranya:
-Kecamatan Danau Kerinci
TPS 01 Desa Koto Tuo Ujung Pasir
Kecamatan Sitinjau Laut
-TPS 02Desa Pondok Beringin
3.Kabupaten Batanghari
Kecamatan Bajubang:
-TPS 04 Desa Bungku
-TPS 10 Desa Bajubang
-TPS 17 Desa Penerokan
Kecamatan Mersam
-TPS 02 Desa Sengkati Kecil
-TPS 08 Desa Kembang Paseban
Kecamatan Maro Sebo Ulu
-TPS 02 Desa Kembang Seri Baru
Kecamatan Muaro Bulian
-TPS 01Desa Napal Sisik
5.Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu di
-TPS 01 dan TPS 05 Desa Sungai Lokak, Kec Sadu
-TPS 08 Desa Mendahara Ilir, Kec Mendahara
-TPS 03 Desa Kuala Dendang Kec Dendang
-TPS 01,02,03 esa Kota Kandis Dendang, Kec Dendang
-TPS 02,04,06 Desa Disomukti, Kec Dendang
-TPS 1 dan 8 Desa Rantau Indah, Kec Dendang
-TPS 1 dan 6 Desa Catur Rahayu
"Selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah," ujar Awar.
MK juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan juga kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya," ucap MK.
Kasus bermula saat pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (Cek-Ratu) mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ratu Munawaroh adalah ibu tiri dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Cek-Ratu tidak terima dengan kemenangan lawannya, Al Haris-Abdullah Sani (Haris-Sani) sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 596.621 suara. Adapun CE-Ratu meraih memperoleh 585.203 suara. Disusul pasangan petahana, Fachrori Umar-Syafril Nursal (Fachrori-Syafril) dengan 385.388 suara.