MK Tolak Uji Materi UU Kehutanan yang Diajukan Astra
Rabu, 01 Mar 2006 14:13 WIB
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan UU 19/2004 tentang Perpu 1/2004. Uji materi itu diajukan PT Astra Sedaya Finance. Dalam persidangan yang lain, MK juga tidak menerima uji materi UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan yang diajukan Asosiasi Advokat Konstitusi.Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/1/2006), penolakan uji materi terhadap UU Kehutanan ini dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya, tidak semua perampasan hak milik tidak serta merta bertentangan dengan UUD 1945.Hal ini berkaitan dengan permasalahan yang diajukan pemohon bahwa transportasi milik Astra disita negara karena telah disewakan untuk keperluan illegal logging.Menurut Jimly, perampasan hak milik dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law. Terlebih lagi, terhadap hak milik yang lahir karena konstruksi hukum. Sedangkan menurut pemohon, ketentuan tersebut telah memungkinkan perampasan hak milik secara sewenang-wenang, meskipun barang atau alat angkut yang dirampas bukan milik pelaku kejahatan, melainkan pihak ketiga yang beritikad baik, sehingga seharusnya dilindungi. UU Kehutanan dianggap pemohon bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 D ayat 1, pasal 28 G ayat 1 dan pasal 28 H ayat 4.Sedangkan UU Pemasyarakatan dinilai pemohon bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat 1 juncto pasal 14 dan pasal 24 ayat 1 juncto pasal 14.Dalam persidangan, para pemohon dinilai para hakim tidak tergolong narapidana dan juga tidak mewakili kepentingan para terpidana. Karena itu tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon yang bersifat spesifik, aktual atau potensial."Sehingga mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Jimly.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































