Dua anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, menyinggung soal PT Sritex sebagai penyedia goodie bag bantuan sosial (bansos) Corona. Disebutkan bahwa ada arahan Juliari terkait PT Sritex sebagai penyedia goodie bag bansos Corona.
Matheus Joko Santoso selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona dan Adi Wahyono selaku mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona,dalam sidang bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Awalnya, mereka mengaku tidak tahu soal siapa yang merekomendasikan PT Sritex.
"Saya ingin menanyakan kembali, bahwa dalam BAP saudara menandatangani bahwa saudara yang diperiksa kan, karena dalam poin 34 BAP saudara tertanggal 16 Desember 2020 ini saudara menjelaskan siapa yang merekomendasikan terkait dua PT tersebut, apakah saudara kembali tidak mengetahui?" tanya salah satu tim penasihat hukum saat mengingatkan kedua saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Adi kemudian menjelaskan soal perusahaan-perusahaan yang menjadi penyedia goodie bag bansos Corona. Dia menyebut ada arahan Juliari soal PT Sritex sebagai penyedia.
"Saya jelaskan, pertama begini... saya masuk goodie bag itu sudah ada. Kemudian setelah perjalanan waktu, saya hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri karena perusahaan yang kecil-kecil itu nggak bisa. Yang Khalifa itu kalau nggak salah lewat Pak Sesditjen (Linjamsos Kemensos), Pak Royani," jelasnya.
"Tapi dalam keputusan goodie bag saya tidak ikut-ikutan. Saya masuk itu barang sudah ada. Yang saya tahu hanya itu," tambahnya.
Penasihat hukum terus mencecar Adi soal siapa yang awal merekomendasikan perusahaan penyedia goodie bag. Namun, Adi hanya menjelaskan soal kabar yang dia dengar soal ada arahan Juliari soal PT Sritex.
"Pertama saya sampaikan yang merekomendasi adalah orang yang pertama kali, sebelum perusahaan itu mengelola produknya itu adalah orang yang merekomendasi. Saya masuk dan itu sudah ada, saya tidak bisa memastikan. Di perjalanan waktu itu saya dengar-dengar yang mengarahkan untuk goodie bag itu yang satu Sritex itu dari Pak Menteri, yang kedua yang Khalifa dari Pak Sesditjen. SK saya KPA 14 Mei 2020, sementara itu sudah berlangsung pak," ungkapnya.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap mereka mendapatkan proyek itu.
Lihat juga Video: Klarifikasi Cita Citata Namanya Terseret Kasus Korupsi Bansos