Ngaku Rugi Rp 25 M Gegara Pemalsuan, Produsen Kosmetik Implora Lapor Polisi

Ngaku Rugi Rp 25 M Gegara Pemalsuan, Produsen Kosmetik Implora Lapor Polisi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 14:13 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Ilustrasi Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Produsen kosmetik PT Implora Sukses Abadi yang memproduksi merek IMPLORA memilih jalur pidana terkait munculnya merek yang sama dengannya. PT Implora melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan aduan pemalsuan merek.

"Kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang telah memalsukan merek IMPLORA. Saat ini prosesnya sudah di tingkat penyidikan," kata kuasa hukum IMPLORA, Yun Suryotomo, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/3/2021).

Laporan itu telah dilakukan pada 9 Februari 2021. Adapun produk merek IMPLORA yang disebut telah dipalsukan adalah IMPLORA Urban Lip Cream Matte nomor 01-12 serta IMPLORA Eyebrow Pencil Brown 002, IMPLORA Eyebrow Pencil Black 001, IMPLORA Eyebrow Pencil Blue 003, IMPLORA Eyebrow Pencil Silver 004, IMPLORA Eyebrow Pencil Grey Brown 006, dan IMPLORA Eyebrow Pencil Dark Brown 007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemalsuan merek atau barang palsu tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, utamanya Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," ujar Yun.

Pihaknya mendesak polisi segera mengungkap pihak yang diduga memalsukan produk mereka. Dia mengatakan hak terhadap suatu merek diatur oleh undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang sekarang kita tuntut adalah bahwa pemilik merek dilindungi hak-haknya sebagai pemegang HAKI. Kita juga meminta kepada pihak kepolisian dengan tegas menindak pemalsuan dan melakukan penyidikan disertai penangkapan, dan penahanan. Termasuk menutup tempat-tempat yang digunakan untuk proses pemalsuan, baik berupa pabrik, gudang penyimpanan, atau toko yang mengedarkan," ujarnya.

Yun mengklaim PT Implora mengalami kerugian Rp 25 miliar akibat dugaan pemalsuan ini. Berdasarkan temuan, barang palsu tersebut telah beredar di pasar yang sangat luas.

"Itu kerugian nyata belum imateriilnya. Karena barang palsu tersebut sudah menyebar di berbagai pasar, baik online maupun offline," tutur Yon.

Tonton Video: Review Kosmetik Berbahaya, Dokter Richard Dipolisikan Kartika Putri

[Gambas:Video 20detik]

(asp/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads