Polda Jambi membongkar pemalsuan label dan pengoplosan cairan racun rumput (herbisida). Puluhan dus racun rumput berbagai merek disita polisi dari tangan tersangka.
"Jadi kita mendapatkan informasi, lalu kita lakukan penyelidikan, dari hasil itu kita kemudian menggerbek gudang penyimpanan racun rumput ini. Modusnya dengan menjual herbisida ini dengan mengganti label yang kadarnya tidak sesuai," kata Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Selain melakukan pemalsuan label pada obat pembasmi gulma pada tanaman, polisi juga mengungkap adanya indikasi pengoplosan pada obat tersebut. Pengoplosan ini dinilai merugikan petani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jelas sangat merugikan masyarakat sebagai konsumennya, dan terutama banyak para petani juga yang membelinya. Ini bukan hanya mengganti label pada racun rumput itu saja, tetapi ada dugaan juga tindakan pengoplosan yang dilakukan karena kadar cairan ini juga tidak sesuai," ujar Yuyan.
Polisi mengamankan seorang tersangka yang merupakan pemilik sekaligus penjual obat tersebut berinisial J (40) warga Kota Jambi. Tidak hanya itu, ada sebanyak 43 dus berbagai merk herbisida asli dan palsu yang diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Sebenarnya ini sudah kami ungkap pada Januari lalu, karena harus melakukan pengecekan dan kualitas barang bukti dari lab, maka ditunda penggerebekannya, setelah keluar hasil lab-nya memang tidak sesuai dengan isi kandungan, lalu kita gerebek lokasi gudang itu," kata Yuyan.
"Dari perbuatan tersebut diduga tersangka mendapatkan keuntungan yang besar dari proses penjualan tersebut, ada sekitar 100 lembar label herbisida palsu, yang dicetak sendiri, dan Label palsu dan kadar yang tidak sesuai itu ditempelkan di barang yang asli," jelasnya.
"Yang asli merk-nya Goquat dan diganti oleh merk Primaxone. Kalau yang asli kadarnya 140 sl dan kalau sudah diganti kadarnya adalah 276 sl. Ini harganya dua kali lipat dari harga aslinya. Misalnya harga aslinya sekitar Rp 150 ribu, kalau dijual Rp 200 sampai Rp 300 ribu," tambahnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Polisi Amankan Belasan Alat Berat di Tambang Emas Ilegal di Jambi':
Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun, namun dari pengakuan tersangka kepada polisi baru melakukan aksinya sekitar enam bulan. Dalam satu bulan tersangka berhasil menjual 100 sampai 150 dus yang diedarkan ke seluruh provinsi Jambi.
"Yang paling laku Primaxone dan Alphatech dan itu merupakan produk yang paling dicari masyarakat," ujar Yuyan.
Tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.