Dipecat PD, Eks Ketua DPC Halmahera Utara Gugat AHY Ganti Rugi Rp 5 M

Dipecat PD, Eks Ketua DPC Halmahera Utara Gugat AHY Ganti Rugi Rp 5 M

Zunita Putri - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 12:51 WIB
Eks Ketua Demokrat Halmahera Utara menggugat Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia meminta AHY membatalkan SK pemecatan dan membayar kerugian Rp 5 M (Zunita Amalia/detikcom)
Eks Ketua Demokrat Halmahera Utara menggugat Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia meminta AHY membatalkan SK pemecatan dan membayar kerugian Rp 5 M (Zunita Amalia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, menggugat Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam permohonannya, Yulius meminta AHY membatalkan SK pemecatan dan membayar kerugian Rp 5 miliar.

"Pada prinsipnya Pak Yulius ini kan Ketua DPC Halmahera Utara. Dia dipecat dari ketua DPC yang terpilih secara demokratis. Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai Ketua DPC. Itu kan tindakan yang tidak sesuai prosedur, mekanisme," ujar pengacara Yulius, Kasman Ely, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Kasman juga mengaku kliennya dirugikan karena adanya pemecatan ini. Sebab, Yulius, kata Kasman, adalah seorang anggota DPRD Halmahera Utara Fraksi Demokrat saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Yulius juga meminta AHY membayar kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar.

"Kalau Pak Yulius mencantumkan karena merugikan dia sebagai Ketua DPC. Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan, karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara, dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara materiil perkirakan kerugian itu sekitar Rp 5 M," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Apakah Yulius dipecat karena menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)? Kasman pun memberi penjelasan.

"Jadi begini, Pak Yulius ini dipecat itu kan SK-nya tanggal 4 Maret 2021. KLB kan tanggal 5-6 (Maret). Yang kedua, KLB setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh aja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," ucapnya.

"Ya yang bersangkutan itu kan datang dulu ke KLB, ikut KLB. Ada kongres dari PD, kalau menyangkut selanjutnya kan tidak sepihak langsung dipecat. Seharusnya beliau dipanggil dulu dan KLB itu tidak melarang. Bagi Pak Yulius itu adalah hak dia sebagai kader," tambahnya.

Diketahui, gugatan Yulius ini bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021. Yulius yang juga Ketua DPRD Halut itu menggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya. Pangkalnya, Yulius dipecat dan digantikan oleh Lazarus Simon.

Simak Video: Gugat AHY, Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Puluhan Miliar

[Gambas:Video 20detik]



(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads