Kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) COVID-19 di RSUD Latemmamala Waransoppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menduga penerbitan suket palsu COVID-19 ini telah berlangsung lama.
"Masih dalam proses penyidikan itu, jadi kemarin sudah 3 hari yang lalu anggota kita sudah di lapangan, sebelum itu viral sudah laksanakan lidik (penyelidikan) di lapangan karena kita sudah tahu indikasi penyimpangan," kata Kapolres Soppeng AKBP Muhammad Roni Mustafa saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/3/2021).
Roni mengatakan pihaknya telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sebelum dinaikkannya tahap ini, polisi terlebih dari menggali informasi soal hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita turunkan anggota apakah informasi itu memenuhi syarat untuk penyidikan dan ternyata di situ memenuhi (syarat), makanya kita tingkatkan ke penyidikan," terangnya.
"Sejauh ini kami telah memeriksa 9 orang saksi atas informasi yang beredar," imbuh dia.
Dari pemeriksaan awal, diketahui penerbitan suket COVID-19 yang diduga dipalsukan itu telah berlangsung sejak lama. "Informasinya sudah berlangsung lama, makanya kita kumpulkan data secara akurat dan betul valid. Ini (pemalsuan) sudah berlangsung lama," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dewan Pengawas RSUD Soppeng, Nurmal, membenarkan kejadian pemalsuan suket COVID-19. Dia menyebut kepolisian telah memulai pemeriksaan atas pemalsuan suket COVID-19 ini yang melibatkan direktur rumah sakit.
"Kalau Dewas kan administratifnya dan posisinya dia sebagai direktur dan kita sudah rekomendasi dan teruskan ke Pak Bupati. Pak Bupati kan harus memutuskan dan kita minta dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," kata Nurmal.
Simak juga video 'Langkah Satgas untuk Cegah Beredarnya Surat PCR Palsu':