Koalisi Antikorupsi Buka Pos Pengaduan Korban Terdampak Korupsi Bansos Corona

Koalisi Antikorupsi Buka Pos Pengaduan Korban Terdampak Korupsi Bansos Corona

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 21 Mar 2021 15:46 WIB
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membuka pos pengaduan untuk korban yang terdampak dari dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona di wilayah Jabodetabek. Pos pengaduan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Change.org, serta Visi Integritas Law Office. Mereka mengatakan pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi.

"Pengaduan yang masuk kemudian nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat. Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel," kata Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Minggu (21/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada awal Desember lalu, KPK berhasil membongkar praktik korupsi pengadaan paket bansos sembako untuk warga terdampak pandemi Corona di Kementerian Sosial (Kemensos). Kala itu, Juliari Batubara saat menjabat Mensos RI beserta pejabat Kemensos RI dan pihak swasta menjadi tersangka. Keseluruhan tersangka diproses hukum karena menjadikan paket sembako sebagai bancakan korupsi.

"Untuk kesekian kalinya masyarakat mesti merasakan dampak korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah meminta fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp 300 ribu untuk setiap warga di Jabodetabek. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, praktik kejahatan itu tidak hanya terbatas pada suap-menyuap semata, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,73 triliun.

"Korupsi bansos di tengah wabah pandemi COVID-19 tidak hanya sekadar merugikan keuangan negara. Adanya penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu sangat mengancam kehidupan kelompok rentan dan masyarakat miskin yang menjadi sasaran program tersebut," katanya.

Selengkapnya simak di halaman selanjutnya.

Koalisi menyebut setidaknya ada 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan secara langsung akibat korupsi tersebut. Dampak signifikan itu pada dasarnya telah disadari penuh oleh para pelaku.

"Hal itu dapat dibuktikan tatkala dikeluarkannya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020. Aturan itu menegaskan adanya urgensi pemberian bansos untuk menjamin stabilitas ekonomi masyarakat yang terancam resesi ekonomi akibat pandemi COVID-19," ujarnya.

Mereka menilai problematika korupsi bansos ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Penting ditekankan, di tengah situasi pandemi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar warga yang dibatasi aktivitasnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Korupsi yang dilakukan terhadap kewajiban negara tersebut telah melanggar hak warga mendapatkan jaminan sosial. Hal itu tertera secara terang benderang dalam Pasal 28 H dan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) serta Pasal 41 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Bahkan melanggar hak warga atas jaminan hidup yang layak juga dijamin dalam Pasal 28 C, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 11 UU HAM.

"Maka dari itu, KPK harus didesak untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memberikan tuntutan yang setimpal hingga adanya putusan yang memberikan efek jera. Namun, dengan adanya kerugian luar biasa yang dialami masyarakat, khususnya dalam situasi kedaruratan pandemi seperti saat ini, upaya penghukuman saja tidak cukup. Perlu ada upaya khusus untuk dapat memulihkan kembali hak-hak masyarakat yang dirugikan. Jaminan pemulihan hak tersebut telah pula diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads