GMNI Minta KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bansos ke Anggota DPR

Suara Mahasiswa

GMNI Minta KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bansos ke Anggota DPR

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 16:32 WIB
Massa GMNI berdemo di kantor Freeport dan Kementerian ESDM, Jumat (24/2/2017)
Foto:Massa GMNI (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom).
Jakarta -

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyoroti soal aliran dana korupsi bantuan sosial (Bansos) terdampak virus Corona. GMNI meminta agar KPK telusuri aliran dana bansos yang diduga masuk ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"GMNI turut memberi apresiasi kepada lembaga KPK yang sejauh ini telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana bansos. Kita berharap agar langkah KPK tidak hanya berhenti sampai di sini dalam mengungkap pelaku korupsi bansos ini karena yang paling penting saat ini adalah menyelamatkan kas negara," ucap Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Sujahri Somar, dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Sujahri menyebut ada dugaan keterlibatan personal lainnya dalam kasus korupsi bansos Corona selain Mantan Mensos Juliari Batubara. Dia menyebut, ada dua anggota DPR yang diduga juga menerima dana korupsi bansos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga masih menanti langkah selanjutnya dari KPK terhadap perkembangan kasus ini. Dalam BAP di persidangan, jelas disebut nama anggota DPR Ihsan Yunus dan Herman Hery yang merupakan kolega Juliari dari partai PDIP. Namun, hingga kini masih belum ada tindak lanjut dari KPK terkait kedua nama tersebut. Harapannya, KPK dapat bertindak objektif dan transparan dalam kasus bansos ini", kata Sujahri.

Sujahri mengatakan, masyarakat Indonesia pasti akan mendukung KPK menyelesaikan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"GMNI mendukung langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi dana bansos di Kemensos yang saat ini sedang bergulir. Masyarakat menaruh harapan besar pada KPK untuk mengungkap para pelaku yang terlibat agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum", tegas Sujahri

Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menghadirkan Adi Wahyono yang merupakan mantan kuasa pengguna anggaran atau KPA Bansos Corona. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam BAP Adi, jaksa mengungkapkan Ihsan Yunus dan Herman Herry menerima kuota sebagai penyedia bansos Corona. Juliari disebut sudah menentukan kuota untuk perusahaan yang terafiliasi mereka.

Lihat juga Video: Komisaris PT RPI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos Corona

[Gambas:Video 20detik]



(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads