Stafsus Menteri BUMN: Tak Pernah Ada Permintaan Komisaris dari MUI!

Stafsus Menteri BUMN: Tak Pernah Ada Permintaan Komisaris dari MUI!

Antara News - detikNews
Minggu, 21 Mar 2021 15:20 WIB
Arya Sinulingga (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Arya Sinulingga (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Kementerian BUMN menegaskan sama sekali tidak pernah ada permintaan posisi komisaris bagi pengurus-pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disampaikan Kementerian BUMN terkait isu yang beredar.

"Sehubungan dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa MUI meminta posisi komisaris BUMN, perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," kata Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.

Isu permintaan komisaris BUMN dari MUI ini dikait-kaitkan dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca. Arya Sinulingga tegas membantah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," katanya.

Arya kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun permintaan komisaris untuk pengurus-pengurus MUI di Kementerian BUMN.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan itu, yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.

Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.

Simak juga 'Bantahan Tegas AstraZeneca soal Vaksinnya Mengandung Babi':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads