Legislator PAN Minta Uji Publik UU ITE Dituntaskan: Biar Bisa Segera Revisi

Legislator PAN Minta Uji Publik UU ITE Dituntaskan: Biar Bisa Segera Revisi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 21 Mar 2021 08:10 WIB
Mulfachri Harahap hadiri Rakernas PAN, Sabtu (7/12/2019).
Mulfachri Harahap (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Mulfachri Harahap meminta pemerintah segera merampungkan uji publik dan pengkajian UU ITE. Sehingga revisi UU ITE bisa segera diusulkan kepada DPR.

"Saya kira secepatnya dituntaskan proses uji publik sehingga apabila memungkinkan dimasukkan dalam prolegnas dalam kesempatan yang berikutnya. Sehingga proses revisi UU ini bisa segera dilakukan," kata Mulfachri kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Selain itu, Mulfachri juga mendukung masukan dari pengacara Hotman Paris mengenai pasal 17 ayat 3 UU ITE masuk ke ranah hukum perdata. Dia menyebut pasal mengenai pencemaran nama baik itu terlalu banyak memakan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira itu sesuatu yang patut untuk dipertimbangkan dengan serius. Saya melihat sudah terlalu banyak menjadi korban dari penerapan UU ITE ini tak terhitung jumlahnya. Dalam keadaan tertentu justru bukan malah menciptakan kepastian hukum malah sebaliknya menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan keresahan di masyarakat. Saya tidak ingin menyebutkan satu persatu kasus," kata dia.

Mulfachri menyebut penerapan UU ITE saat ini tak sejalan dengan semangat awal ketika UU ini disusun. UU ITE kata Mulfachri, disusun untuk mengamankan transaksi elektronik.

ADVERTISEMENT

"Tapi saya kira kita semua sependapat bahwa dalam praktiknya ITE ini sudah jauh menyimpang dari semangat awal ketika UU ini disusun. Kalau kita lihat judulnya ITE, ITE itu Informasi, Transaksi Elektronik. Sebetulnya penekanannya sebenarnya mengamankan proses transaksi elektronik. Ketika itu kita masuk dalam era di mana transaksi yang semula dilakukan secara konfensional kemudian merubah dengan menggunakan elektronik dan perlu perangkat hukum untuk melindungi, memayungi proses kegiatan ekonomi," jelas dia.

"Tetapi dalam praktiknya ternyata undang-undang ini justru jauh dari semangat pembuat undang-undang. Bahwa benar ada kata informasi dalam undang-undang itu. Tapi saya kira tidaknya sejauh seperti yang kita rasanya sekarang. Sekarang justru kepada penyalahgunaan penindakan terhadap, atau lebih kepada informasi itu sendiri. Ini yang saya kira patut untuk kita pikirkan, apakah memang UU ini harus segera direvisi," lanjut dia.

Simak video 'Mahfud Md Terima Keluhan Korban 'Curhat di Medsos Berujung Pidana'':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Hotman Paris Sabtu kemarin. Pada pertemuan itu Mahfud mendengar masukan soal UU ITE.

Hotman Paris mengusulkan agar pasal 27 ayat 3 UU ITE nantinya dapat diproses secara hukum perdata. Hotman mengambil contoh kasus pencemaran nama baik di Inggris yang diurus secara hukum perdata.

"Saya udah kasih ke beliau (Mahfud Md) undang-undang di Inggris ternyata pencemaran nama baik itu murni perdata. Itu tadi sudah saya usulkan," kata Hotman kepada wartawan di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Pada pertemuan itu, Mahfud mengatakan persoalan UU ITE saat ini tengah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari UU ITE, terutama Pasal 27.

"Kita sudah mencatat masalah itu, sudah menjadi perhatian Presiden juga. Banyak orang menjadi korban Pasal 27," ujarnya.

"Oleh sebab itu, Presiden kalau dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet. Atau dalam jangka pendek itu kan Presiden juga sering memberi pengampunan...," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads