Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mendukung wacana pemerintah merevisi sejumlah pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain revisi UU ITE, Herman menilai revisi KUHP juga krusial.
"Saat ini, seperti kita ketahui, Menko sedang membuat tim kajian UU ITE. Saya sarankan hasil temuan tim ini juga dapat dilaporkan ke DPR. Sehingga kita dapat beberapa pasal yang menjadi kontroversi dalam UU ITE dapat kita bahas secara bersama. Sebab, revisi UU ITE harus menempuh kesepakatan tidak hanya pemerintah, tapi juga DPR," kata Herman kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyoroti Pasal 27 UU ITE yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan dianggap telah banyak memakan 'korban'. Hasil kajian pemerintah terkait UU ITE diharapkan untuk segera diserahkan kepada DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herman, tidak bisa dimungkiri revisi UU ITE menyebabkan pro dan kontra. Aspirasi masyarakat, kata Herman, terkait revisi UU ITE turut menambah krusialnya pengesahan RUU KUHP.
"Jika melihat fenomena hukum belakangan ini, seperti misalnya pemidanaan dalam UU ITE. Aspirasi publik atas revisi UU ITE ini membutuhkan juga revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik," legislator asal Nusa Tenggara Timur ini.
"Dari kacamata Komisi III, selain merevisi UU ITE seperti Pasal 27 misalnya, revisi KUHP juga menjadi sesuatu yang krusial. Sebab, konstruksi pencemaran nama baik juga diatur di KUHP," terang Herman.
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menerima keluhan dari warga soal Pasal 27 UU ITE saat menyambangi kedai Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3). Kedatangan Mahfud diterima pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Hotman Paris ke Mahfud Md: di Inggris UU ITE Murni Perdata':
"Apakah dimungkinkan Pasal 27 ayat 3 ini benar-benar dihapuskan? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang saling melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," kata seorang warga, Vivi yang mengeluh soal Pasal 27.
Mahfud Md menyebut problem UU ITE menjadi perhatian Presiden Jokowi. Mahfud menyebut sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari UU ITE, terutama Pasal 27.
"Kita sudah mencatat masalah itu, sudah menjadi perhatian Presiden juga. Banyak orang menjadi korban Pasal 27," ujarnya.