Ironi Diksar Pencinta Alam di Sulsel Berujung Hilangnya 2 Nyawa

Ironi Diksar Pencinta Alam di Sulsel Berujung Hilangnya 2 Nyawa

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 20 Mar 2021 21:08 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Makassar -

Pendidikan dasar (diksar) pencinta alam di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Satu peserta diksar komunitas pencinta alam (KPA) asal Luwu Timur (Lutim) tewas setelah diduga mendapat kekerasan panitia diksar, dan satu peserta diksar mahasiswa pencinta alam (mapala) IAIN Bone tewas dengan sejumlah lebam di tubuh setelah mengikuti diksar.

Di Luwu Timur, seorang pemuda Rifaldi (17) mengikuti diksar KPA Sanggar Kreatif Anak Rimba di wilayah Kecamatan Burau, Lutim, sejak Senin (8/3) lalu. Saat diksar memasuki hari kelima, yakni Sabtu (13/3), korban dilaporkan tiba-tiba terjatuh di lokasi.

Sebelum terjatuh, Rifaldi sempat mengeluh pegal-pegal dan mengaku sakit pada tulang ekor. Korban sempat dievakuasi ke puskesmas terdekat karena kondisinya yang memburuk. Tapi korban meninggal tak lama setelah dilarikan di puskesmas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban meninggal saat diberi perawatan medis di puskesmas," ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko kepada detikcom, Selasa (16/3/2021).

Polisi, yang turun tangan menyelidiki kematian korban, menemukan bahwa korban menerima sejumlah kekerasan saat diksar. Kekerasan itu disebut terjadi di setiap pos pengkaderan.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan di setiap pos terjadi kekerasan kepada peserta oleh panitia," kata Indratmoko.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Atas kematian korban, polisi melakukan penyelidikan dan pada Kamis (18/3) melakukan gelar perkara. Sebanyak 17 orang panitia diksar dijadikan tersangka, dan beberapa hari setelahnya tiga orang lagi dijadikan tersangka sehingga total tersangka menjadi 20 orang.

"Bertambah tiga lagi tersangkanya, total 20 orang tersangka sekarang," ujar Indratmoko.

Tiga tersangka baru tersebut merupakan senior perempuan korban, yakni Mersi, Hafsah, dan Metalia. "(Para tersangka baru) cewek," sebut Indratmoko.

Dari pemeriksaan para tersangka, polisi menduga kuat jika korban tewas akibat kekerasan para senior yang menjadi panitia diksar. Meski demikian, polisi masih menelusuri penyebab pasti kematian korban.

"Yang pasti ditampar, pukul perut, dada, direndam di sungai jam dua pagi, dan lain-lain," kata AKBP Indratmoko.

Polisi juga masih berkoordinasi dengan tim medis untuk mengetahui penyebab korban meninggal dunia. "Belum diketahui (penyebab pasti korban meninggal), masih koordinasi dengan dokter. Masih digali penyidik detilnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, para peserta lain dan tersangka," jelas Indratmoko.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selain di Luwu Timur, kekerasan juga dialami peserta diksar Mapala IAIN Bone Irsan (19). Irsan mengikuti diksar Mapala IAIN Bone selama tujuh hari, dan pada Sabtu (13/3) lalu tiba-tiba mengeluhkan sejumlah rasa sakit di tubuhnya saat sudah berada di rumah.

"Dia pulang Jumat (12/3) malam, nah hari Sabtunya ini korban mengeluh kesakitan," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf, Kamis (18/3).

Akibat sakit setelah mengikuti diksar, Irsan sempat dirawat selama dua hari di rumahnya. Namun, pada Senin (15/3), kondisi korban tak kunjung membaik hingga dibawa ke rumah sakit.

"Korban meninggal di rumah sakit," kata Ardy.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan dugaan kuat bahwa Irsan mendapat kekerasan dari panitia saat diksar. Namun masih perlu penyelidikan lebih mendalam.

"Kalau kekerasan kita temukan indikasi itu. Tapi ini perlu kami selidiki siapa pelakunya, karena panitia mereka banyak," katanya

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan 16 orang panitia diksar Mapala IAIN Bone sebagai tersangka atas tewasnya Irsan. Mereka yang menjadi tersangka itu masing-masing berinisial SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.

"Awalnya kan lima tersangka, kemudian kembali kita tetapkan 11 orang lainnya, jadi sekarang total 16 tersangka," katanya.

Para tersangka disebut berperan melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban. Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," sebut Ardy.

Halaman 2 dari 3
(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads