Menko Polhukam Mahfud Md menerima keluhan 'korban' kasus UU ITE saat menyambangi kedai kopi Johny di Kelapa Gading untuk berbincang dengan Hotman Paris, Sabtu (20/3/2021).
Vivi Nathalia, korban UU ITE, bercerita pernah terjerat pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menjadi terpidana gara-gara menuliskan curahan hati (curhat) soal utang piutang di media sosial (medsos) Facebook.
Kasus itu bermula saat Vivi memiliki piutang. "Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta," kata Vivi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vivi kemudian curhat di Facebook karena orang yang berutang belum juga membayar. Namun curhat Vivi di Facebook justru membuatnya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana 2 tahun hukuman percobaan," ujarnya.
Berdasarkan situs Mahkamah Agung, pada Februari 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Vivi hukuman percobaan selama 2 tahun. Vivi dinyatakan bersalah memuat penghinaan dan pencemaran nama baik. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Menko Polhukam Mahfud Md merespons keluhan Vivi. Mahfud menyebut kasus terkait UU ITE saat ini sedang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama Pasal 27 yang juga menjadi sorotan.
Presiden kalau dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet. Atau dalam jangka pendek itu kan Presiden juga sering memberi pengampunan.... Karena kalau kita ikut ke teknis materi hukumnya, nggak boleh Presiden, karena kan itu ya sudah itu pengadilan," jelas Mahfud.
(/)