Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan e-TLE mobile yang akan menindak pelanggar lalu lintas saat polisi berpatroli. Kamera e-TLE mobile ini bisa merekam semua jenis pelanggaran lalu lintas, bahkan batas kecepatan kendaraan hingga truk over dimension and overload (ODOL).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kamera e-TLE mobile tersebut terpasang pada perangkat kendaraan hingga badan anggota Polantas, mulai dash cam, helmet cam, body cam, hingga drone cam.
"Contohnya body cam ini sangat berguna dalam transparansi dan akuntabel anggota. Jadi, kalau dia bisa menemukan pelanggaran, dia tinggal pasang dan nyala, jadi apa pun yang terjadi di depan dia terekam, bahkan teknologi terbaru apa yang terekam di body cam ini bisa terpantau di TMC," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo menjelaskan secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah memiliki 57 kamera e-TLE statis serta 30 kamera e-TLE mobile. Khusus e-TLE mobile ini memiliki fitur yang dapat menangkap pelanggaran batas kecepatan kendaraan (speed cam) dan batas muatan kendaraan (weight in motion).
"Speed cam dan weigh in motion adalah teknologi terbaru di mana sekarang kita sudah bisa menindak terhadap pelanggaran batas kecepatan dan sedang dicoba untuk menindak kendaraan yang overload and over dimension," papar Sambodo.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meluncurkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE). Kamera e-TLE ini nantinya bisa digunakan sebagai barang bukti tilang yang ditemukan polisi saat melakukan patroli.
"Hari ini saya meresmikan e-TLE mobile ada 30 e-TLE mobile yang akan kita operasikan. e-TLE mobile ini melengkapi e-TLE statis yang sudah ada," kata Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3).
Fadil menjelaskan 30 kamera e-TLE mobile tersebut akan dipasang di kendaraan petugas. e-TLE mobile itu memungkinkan pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan saat berpatroli.
Simak video 'Siap-siap! 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik Mulai 23 Maret':