Polda Metro Jaya bakal meluncurkan 30 kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) berjenis mobile. Kamera e-TLE mobile tersebut memungkinkan polisi untuk merekam pelanggaran lalu lintas saat patroli.
"Ada 30 kamera yang kami pasang pada kendaraan-kendaraan patroli ataupun anggota. Mau di helmet cam, dash cam, dan dashboard kendaraan patroli maupun body cam yang kita pasang di anggota di lapangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Menurut Sambodo, penggunaan sistem E-TLE mobile tersebut akan difokuskan pada daerah yang termasuk rawan pelanggaran. Pada saat melakukan penindakan dari sistem E-TLE mobile tersebut, polisi tidak perlu melakukan penindakan secara langsung di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang E-TLE mobile lebih simpel karena dia bergerak jadi nanti ketika yang bersangkutan melakukan patroli, semua pelanggaran yang tertangkap E-TLE mobile itu hasil recording-nya kita bawa ke kantor untuk dibuka," terang Sambodo.
"Jadi di jalan nggak perlu menghentikan. Dia tinggal ke kantor balik dia keluarkan semua recording kemudian ada foto yang jelas melanggar, kita verifikasi datanya sesuai, ya kita kirimkan," sambung Sambodo.
Selain meluncurkan E-TLE mobile, Sambodo mengatakan ada 98 kamera E-TLE yang akan diluncurkan. Ada 41 kamera E-TLE baru yang akan dirilis ke publik.
Angka itu menambah 57 kamera sebelumnya yang telah diterapkan oleh kepolisian. Ke-41 kamera itu nantinya akan tersebar di beberapa titik, mulai dari koridor TransJakarta hingga ruas jalan di wilayah perbatasan Jakarta.
"(Sebanyak) 41 kamera itu berada di 10 koridor TransJakarta, kemudian di beberapa titik di jalan tol, kemudian ada sekaligus juga kamera E-TLE di Depok dan di Kabupaten Bekasi. Itu semua akan dilaksanakan pada 23 Maret," pungkas Sambodo.
(ygs/mea)