Sejumlah pengakuan disampaikan Agus Saputra (23) saat rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Yuliana (25) di Palembang. Salah satunya soal pengaruh obat kuat yang memicu pembunuhan terjadi.
Kasus pembunuhan ini mulai diusut setelah jasad Yuliana ditemukan di kamar hotel daerah 9 Ilir, Ilir Timur III, Palembang, pukul 23.30 WIB, Selasa (5/1/2021). Saat ditemukan, ada darah di wajah korban dan di bantal.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan pemeriksaan itu, polisi mengatakan Yuliana diduga sempat melayani beberapa laki-laki hidung belang di hotel tersebut. Dia ditemukan tewas setelah sempat menginap 2 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut polisi, Yuliana masuk ke hotel Rio pada Minggu (3/1/2021) seorang diri. Wanita yang diduga PSK ini disebut datang ke hotel setelah dipesan pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.
"Korban wanita penghibur, status freelance melayani itu (pria hidung belang). Dipesan lewat MiChat," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Eddy Rahmat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Agus yang diduga membunuh Yuliana pada Minggu (17/1). Dia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Palembang.
"Pelaku sudah ditangkap. Gabungan dari jajaran Subdit Jatanras dan Sat Reskrim Polrestabes," kata Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi kepada wartawan, Minggu (17/1).
Agus ditembak di bagian kaki. Dia disebut melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Dalih Ajakan 'Main Lagi' Ditolak
Di hadapan polisi, Agus mengaku memesan korban lewat aplikasi MiChat sebelum kejadian. Dia mengaku membunuh Yuliana karena ajakannya untuk berhubungan intim kedua ditolak.
"Janji 3 jam, baru sekali main (hubungan intim) diajak lagi tidak mau. Dia (korban) marah," kata Agus.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira, mengatakan Agus membunuh Yuliana karena emosi. Dia mengatakan Agus diduga membunuh Yuliana karena perjanjian sebelum kencan tak ditepati oleh korban.
"Dari interogasi yang anggota kami lakukan bahwa pelaku kesal dengan korban. Sebab awal perjanjian korban dan pelaku melalui aplikasi MiChat Rp 400 ribu untuk tiga jam," ujar Irvan didampingi Plt Kasat Reskrim, Kompol Edy Rahmat di Polrestabes, Senin (18/1).
Lihat juga video 'Gegara Makan Sahur, Seorang Anak Bunuh Ayahnya di Trenggalek':
Irvan mengatakan Agus mengajak korban untuk kembali berhubungan intim. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh korban.
"Dalam perjalanannya ada yang tak sesuai. Terjadilah cekcok mulut sampai terjadilah pembunuhan, pelaku ini gelap mata," ucap Irvan.
Ngaku di Bawah Pengaruh Obat Kuat
Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Yuliana di Palembang. Tersangka kasus pembunuhan ini, Agus Saputra alias Berry S, mengaku dalam pengaruh obat kuat saat membunuh.
Pantauan detikcom di hotel lokasi rekonstruksi, Palembang, Kamis (18/3/2021), terdapat 37 adegan yang diperagakan oleh Agus. Pembunuhan dilakukan dengan cara membekap korban dengan bantal.
"Saya nekat menganiaya korban dengan cara mengikat mulut, menindih kepala korban dengan bantal, serta menutup badan korban dengan selimut, karena sebelum datang ke hotel saya mengkonsumsi pil obat kuat," kata Berry.
Dia mengklaim korban mengingkari perjanjian awal. Dia mengatakan korban tak memenuhi ajakan berhubungan badan kedua kalinya.
"Janjinya sesuai di aplikasi MiChat Rp 400 ribu itu bisa main sepuasnya selama 3 jam, tapi baru satu kali main dia sudah tidak mau lagi, padahal saat itu waktu baru menunjukkan setengah jam. Karena pengaruh 'pil obat kuat' yang saya telan sebelum bertemu korban, efeknya masih terasa, saya pun emosi dan nekat melakukan aksi itu," ucap Agus.
Dalam rekonstruksi ini, adegan Agus meminta 'main lagi' diperagakan pada adegan ke-14. Penganiayaan dimulai pada adegan ke-15 setelah korban menolak ajakan Agus.
"Korban menolak melayani pelaku untuk kedua kalinya di adegan 14, dan pada adegan 15 tersangka mulai dianiaya tersangka dengan cara membekap mulut dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang kedua tangan korban," kata Kasubnit Riksa Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Naibaho.
"Pada adegan ke-22, setelah memastikan korban tidak lagi bergerak pelaku menutup tubuh korban dengan selimut," ucapnya.