YLKI: Pemerintah Harus Tulis Untung Konsumen di SK Tarif Tol
Rabu, 01 Mar 2006 09:15 WIB
Jakarta -
Tarif jalan tol terus melangit namun pelayanan yang diberikan pengelola masih jauh di bawah standar. Demi kepastian hukum, pemerintah diminta menuliskan keuntungan yang diperoleh pengguna jalan tol dalam SK Tarif Tol yang baru."Sudah saatnya pemerintah berani transparan dalam mengelola jalan tol," ujar pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Suksmaningsih, saat dihubungi detikcom pertelepon, Rabu (1/3/2006).Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menaikkan sejumlah tarif tol berkisar 22,67%. Jalur yang mengalami kenaikan yakni Jakarta-Cikampek, Prof. Dr. Ir. Sedijatmo (Cengkareng-Bandara Soekarno-Hatta), Lingkar luar Jakarta Seksi W2 (Veteran, Ciputat, Pondok Pinang, Fatmawati, Ampera, Lenteng Agung, Gedong dan Kampung Rambutan) dan S-E1 (Taman Mini Interchange-Jatiwarna). Kenaikan ini didasari niat untuk memberi kepastian investasi. Tarif baru jalan tol ini berlaku sejak pukul 00.00 WIB, Rabu (1/3/2006).Seharusnya, tambah Indah, pemerintah lebih mendahulukan peningkatan pelayanan jalan tol. Sebab, saat ini pelayanan terhadap konsumen masih jauh dari memuaskan. "Mestinya kalau memang mau menjual produk ke pasar, pelayanan dulu yang profesional baru tarif bisa dinaikkan," cetusnya.Sejauh ini, baik pemerintah maupun pengelola jalan tol tidak pernah meminta maaf dan memberi ganti rugi jika terjadi gangguan. "Jangan kalau ada kesalahan, masyarakat yang dibebankan tetapi kalau ada gangguan tidak ada ganti ruginya," ujar Indah.Karena itu, YLKI mendesak pemerintah menjelaskan secara rinci alasan kenaikan dan jaminan pelayanan dalam SK Kenaikan Tarif Tol. "Kalau menaikkan harga itu hak pemerintah, kini masyarakat juga menuntut haknya untuk diberi penjelasan yang lengkap," tandasnya.
(ton/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































