Denny Indrayana Bersyukur MK Perintahkan Pilgub Kalsel Diulang di 6 Kecamatan

Denny Indrayana Bersyukur MK Perintahkan Pilgub Kalsel Diulang di 6 Kecamatan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 23:29 WIB
Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana
Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana, memenangi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan ulang Pilgub Kalsel di beberapa kecamatan. Denny meminta pendukungnya kembali berjuang untuk memenangkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

"Alhamdulillah, baru saja telah mendengar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, sengketa hasil pemilihan gubernur Kalimantan Selatan. Kita dimenangkan oleh MK," ucap Denny dalam video yang diterima detikcom, Jumat (19/3/2021).

"Ayo sama-sama kita kuatkan niat, kita kuatkan tekad, ulun dan pian sudah sampai ujung MK, menegaskan prinsip tanpa uang. Menegaskan prinsip politik tanpa curang," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny meminta seluruh relawan dan partai pendukung merapatkan barisan. Dengan begitu, menurut Denny, bisa mengubah Kalimantan Selatan ke arah yang lebih baik.

ADVERTISEMENT

"Ulun memanggil seluruh relawan, seluruh kader-kader partai pendukung, seluruh element masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama, guru, habib, dan seluruh ustaz, terutama juga teman-teman berkehendak ada perbaikan di benua. Mari berjuang, buktikan di Kalsel, politik terhormat, dan bermartabat masih ada dan layak diperjuangkan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan Denny dilakukan setelah KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Denny-Difriadi Derajat, mengantongi 843.695 suara. Selisih suara keduanya 8.127 suara atau kurang dari 1 persen. Denny tidak terima dan mengajukan gugatan ke MK.

Daerah-darah yang diminta pemilihan ulang oleh MK. Simak di halaman selanjutnya.

Kemudian, MK memutuskan memerintahkan pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) diulang di beberapa kecamatan. Alhasil, Denny Indrayana harus kembali bertarung melawan petahana, Sahbirin.

"Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan di 6 kecamatan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/2/2021).

MK membenarkan dan menerima adanya pelanggaran di TPS oleh penyelenggara pemilu. Salah satunya membolehkan pemilih memberikan suara ulang. Salah satu buktinya, ada TPS yang memenangkan Sahbirin 100 persen dari 100 persen pemilih. Ada juga pembukaan kotak suara oleh petugas tanpa disaksikan saksi.

Pemilihan ulang itu dilaksanakan di:

1. Kecamatan Sambung Makmur
2. Kecamatan Aluh-aluh
3. Kecamatan Martapura
4. Kecamatan Mataraman
5. Kecamatan Astambul
6. Kecamatan Banjarmasin Selatan
7. sebanyak 24 TPS di Kecamatan Binuang

Halaman 2 dari 2
(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads