Habib Rizeq Shihab juga didakwa melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah COVID-19. Hal ini karena Habib Rizieq tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan tes swab-nya.
"Membuat surat pernyataan yang pada pokoknya tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan terdakwa yang positif COVID-19, merupakan tindakan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).
Jaksa menyebut hasil pemeriksaan swab Habib Rizieq yang dilakukan tim MER-C menunjukkan hasil positif COVID-19. Serta meminta dilakukan perawatan di RS Ummi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada saat akan meninggalkan RS Ummi, Habib Rizieq mengaku sehat dan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak mengizinkan hasil pemeriksaan medis dan hasil swab dibuka. Surat disebut dilengkapi meterai dan tanda tangan Habib Rizieq, Mursal Fadhilah, serta Ita Muswita.
Surat pernyataan tersebut berisi tentang Habib Rizieq yang tidak mengizinkan hasil pemeriksaan medis dan hasil swab dibuka. Surat disebut dilengkapi meterai dan tanda tangan Habib Rizieq.
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama: Moh Rizieq umur 55 tahun, alamat Petamburan III RT 02 RW 04 Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan ini saya tidak mengizinkan kepada siapapun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat, untuk itu dapat digunakan sebagaimana mestinya," kata jaksa.
Jaksa mengatakan surat dikirimkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor. Hal ini dimaksudkan agar Dinkes dan Satgas COVID-19 Kota Bogor tidak menanyakan hasil swab Habib Rizieq.
Atas hal ini, jaksa menyebut Satgas COVID-19 Kota Bogor dan Dinas Kesehatan Kota Bogor tidak dapat melakukan tindakan tracing. Selain itu, perbuatan Habib Rizieq dinilai membuat tingkat kasus aktif di Kota Bogor mengalami peningkatan.
"Satgas COVID-19 Kota Bogor dan Dinas Kesehatan Kota Bogor tidak dapat melakukan salah satu tugasnya dalam rangka upaya penanggulangan wabah COVID-19 yang salah satu caranya adalah dengan metode tracing dengan siapa terdakwa kontak sebelumnya dan membatasi jumlah orang yang kontak dengan terdakwa," kata jaksa.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut berdasarkan penetapan Gugus Tugas Nasional Kota Bogor masuk dalam zona risiko sedang/zona oranye," sambungnya.
Atas perbuatannya, Habib Rizieq didakwa melakukan tindak pidana dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dwia/dhn)