Jaksa Beberkan Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Kerumunan di Petamburan

Sidang Dakwaan Habib Rizieq

Jaksa Beberkan Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Kerumunan di Petamburan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 11:25 WIB
Sidang dakwaan Habib Rizieq
Foto: Tangkapan layar PN Jakarta Timur
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan. Jaksa mengungkapkan lonjakan jumlah kasus COVID-19 terjadi setelah acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq digelar.

"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran COVID-19 di Petamburan dan sekitarnya," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Jaksa mengatakan data peningkatan kasus ini sesuai dengan hasil uji sampel yang telah diperiksa. Hasil uji sampel ini berasal dari Puskesmas Tanah Abang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.

Disebutkan, 259 sampel dikirimkan ke Puskesmas Tanah Abang untuk dilakukan uji laboratorium. Hasilnya 33 sampel terkonfirmasi positif COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," tuturnya.

Menurut jaksa, hal ini membuktikan acara yang digelar oleh Habib Rizieq memperburuk kondisi penyebaran COVID-19. Habib Rizieq juga dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona.

"Dengan selesainya acara pernikahan putri terdakwa tersebut memperburuk darurat kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit COVID-19," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Tonton video 'Habib Rizieq: Saya Tak Akan Pernah Menghadiri Sidang Online!':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads