Sejumlah pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) sempat tertahan di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) karena tidak diizinkan masuk. Kapolres Metro Jaktim Kombes Erwin Kurniawan menyebut ada 5 pengacara Habib Rizieq yang akhirnya diizinkan masuk, tapi tidak ke ruang sidang.
"Ada 5 orang awal yang sudah berkoordinasi dengan Ketua PN dan majelis hakim, dan kemudian 5 orang itu, sepanjang pemantauan kami, berdasarkan info majelis hakim, tidak masuk ke ruang sidang utama," kata Erwin, kepada wartawan, di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Erwin menjelaskan pihaknya hanya bertugas mengamankan dengan berkoordinasi ke Ketua PN Jaktim. Pengamanan dilakukan guna memastikan kelancaran jalannya proses persidangan Habib Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tugasnya hanya mengamankan, tentunya dengan koordinasi dengan Ketua PN, majelis hakim yang memimpin sidang," terang Erwin.
"Pengamanan sampai sidang selesai. Kami pastikan akan berjalan dengan tertib dan lancar, baru kami selesai lakukan pengamanan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kuasa hukum Habib Rizieq pagi tadi tak diizinkan masuk ke PN Jaktim untuk mengikuti proses sidang. Kapolres Metro Jaktim Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan pengacara Habib Rizieq tak diizinkan masuk untuk mengurangi kerumunan di ruang sidang.
"Ya sebenarnya pukul 09.00 WIB lewat dikit ya, dari humas PN Jaktim Bapak Alex (Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal), sudah menemui dari kuasa hukum MRS, dan dijelaskan bahwa pembatasan itu adalah untuk mengurangi kerumunan di ruang sidang utama. Terjadilah proses negosiasi dan kemudian dilanjutkan di dalam PN," ujar Erwin, kepada wartawan, di PN Jaktim, Jumat (19/3).
Erwin menyebut polisi mendapatkan amanat untuk membatasi jumlah orang yang masuk ke PN Jaktim. Dia membantah jika disebut melarang pengacara Habib Rizieq masuk ke PN Jaktim.
"Kemudian, pukul 10.30 WIB, beberapa kuasa hukum atau yang menyatakan dirinya kuasa hukum berusaha masuk. Bahwa Polri bertugas mengamankan situasi di sekitar atau di dalam PN Jakarta Timur itu sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan majelis hakim," ujar Erwin.
"Sehingga bukan dilarang, tetapi sekali lagi, humas PN Jaktim mengamanatkan untuk membatasi. Karena hal itulah yang mendasari kami untuk membatasi yang akan menghadiri sidang MRS dan kawan-kawan," jelasnya.
(zak/zak)