Polisi Tak Izinkan Pengacara HRS Masuk demi Kurangi Kerumunan di Ruang Sidang

Polisi Tak Izinkan Pengacara HRS Masuk demi Kurangi Kerumunan di Ruang Sidang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 18:16 WIB
kapolres Jaktim, Kombes Erwin Kurniawan di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Foto: Kombes Erwin Kurniawan. (Azhar/detikcom)
Jakarta - Beberapa kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) pagi tadi tak diizinkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk mengikuti proses sidang. Kapolres Metro Jaktim Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan pengacara Habib Rizieq tak diizinkan masuk untuk mencegah kerumunan di ruang sidang.

"Ya sebenarnya pukul 09.00 WIB lewat dikit ya, dari humas PN Jaktim Bapak Alex (Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal), sudah menemui dari kuasa hukum MRS, dan dijelaskan bahwa pembatasan itu adalah untuk mengurangi kerumunan di ruang sidang utama. Terjadilah proses negosiasi dan kemudian dilanjutkan di dalam PN," ujar Erwin, kepada wartawan, di PN Jaktim, Jum'at (19/3/2021).

Setelahnya, para kuasa hukum HRS yang masih tertahan di luar masih mencoba masuk ke dalam PN Jaktim. Sesuai perintah, Erwin menyebut anggotanya ditugaskan untuk mencegah terjadinya kerumunan selama proses sidang HRS berjalan.

"Kemudian, pukul 10.30 WIB, beberapa kuasa hukum atau yang menyatakan dirinya kuasa hukum berusaha masuk. Bahwa Polri bertugas mengamankan situasi di sekitar atau di dalam PN Jakarta Timur itu sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan majelis hakim," ujar Erwin.

"Sehingga bukan dilarang, tetapi sekali lagi, humas PN Jaktim mengamanatkan untuk membatasi. Karena hal itulah yang mendasari kami untuk membatasi yang akan menghadiri sidang MRS dan kawan-kawan," jelasnya.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengungkapkan pengacara Habib Rizieq mencapai 80 orang. Dia menyebut, jika seluruh kuasa hukum Habib Rizieq masuk ke ruang sidang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kaitannya dengan persidangan hari ini, di mana persidangan yang berlangsung sebelumnya, kuasa hukum dari pada terdakwa HRS itu kurang lebih mencapai 80 orang, sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan, sehingga majelis hakim juga dalam persidangan menetapkan agar ada pembatasan," ujar Alex.

"Di mana untuk para pihak yang akan bersidang, yaitu penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum dibatasi perwakilannya saja masing-masing dan masing-masing baik pengacara maupun penuntut umum diberikan kursi masing-masing 6 kursi," sambungnya.

Simak video 'Ini Ucapan Habib Rizieq yang Disebut Jaksa Menghasut Kerumunan':

[Gambas:Video 20detik]



(zak/zak)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads