MA Menangkan Warga Atas Sengketa 3.323 Hektare Lahan di Pelalawan

MA Menangkan Warga Atas Sengketa 3.323 Hektare Lahan di Pelalawan

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 14:24 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Pekanbaru -

Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan warga atas sengketa 3.323 hektare lahan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan tersebut rencananya dieksekusi Dinas LHK Riau.

Informasi yang diterima detikcom, eksekusi itu dibatalkan MA dengan nomor putusan No 595 K.TUN/2020. MA menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082, 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.

Salinan putusan tertanggal 15 Maret 2021 itu sudah disampaikan MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru. Amar putusan telah disampaikan panitera ke pihak penggugat dan tergugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan, tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan PSJ itu mewakili sejumlah koperasi dan di dalamnya terdiri ratusan warga Pangkalan Gondai melawan eksekusi yang dilakukan DLHK sebagai tergugat.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap majelis yang diketuai Irfan Fachruddin.

ADVERTISEMENT

Panitera PTUN Pekanbaru Agustin saat dimintai konfirmasi membenarkan putusan itu. Agustin menyebut telah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.

"Yang saya sampaikan adalah amar putusan. Selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Agustin menyebut penggugat sudah mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak akan dipanggil kalau hakim sudah mengeluarkan surat eksekusi putusan.

"Nanti hakim membacakan, apakah eksekusi itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Agustin.

Diketahui, sengketa lahan di Pangkalan Gondai terjadi sejak 2020. Kejaksaan Pelalawan dan Dinas LHK Riau sebagai eksekutor saat itu melakukan penebangan pohon kelapa sawit di lahan yang disebut kawasan hutan.

Ratusan warga yang bermukim tidak jauh dari lokasi melakukan perlawanan dan menolak eksekusi. Masyarakat menilai mereka sangat bergantung pada lahan itu hingga akhirnya mendirikan tenda dan menempuh jalur hukum lewat koperasi yang tergabung dalam PT PSJ.

Kuasa hukum PT PSJ, Asep Ruhian, saat dimintai konfirmasi belum bisa berkomentar banyak. Asep mengaku masih berada di Jakarta.

"Maaf belum bisa berkomentar ya. Saya masih di Jakarta ada kegiatan," kata Asep.

Simak video 'Melihat Lokasi Sengketa Lahan yang Picu Bentrok di Pancoran':

[Gambas:Video 20detik]



(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads