Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PAL Budiman Saleh terkait kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Kamis (18/3) Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara Didi Laksamana, Budiman Saleh, Arie Wibowo, dan Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Ali mengatakan penahanan para tersangka telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Selanjutnya akan ditetapkan penunjukan majelis hakim dan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait tempat penahanan, untuk Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata, dan Arie Wibowo dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan," jelasnya.
Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan, pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau, Kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007-2017, awalnya KPK menjerat dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung karena diduga melakukan korupsi. Modusnya dengan membuat kontrak fiktif.
Belakangan, pada 22 Oktober 2020, KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus ini, yaitu:
- Budiman Saleh selaku Direktur Utama PT PAL (Persero);
- Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019;
- Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; dan
- Ferry Santosa Subrata selaku Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.
Dalam kasus ini, KPK menduga, pada Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, KPK menyebut semua mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.
KPK menyebutkan, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT DI sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.
KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.
(run/mae)