Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dituntut hukuman bui selama lima tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi oleh KPK.
Selain Budi, Direktur Keuangan PT DI Irzal Rinaldi juga dituntut hukuman penjara. Tuntutan terhadap Irzal lebih tinggi yakni 8 tahun penjara.
Hal itu terungkap melalui tuntutan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (15/3/2021). Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, pasal 2 ayat (1) Undang-undang tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ujar JPU KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan amar tuntutan.
JPU KPK juga menjatuhkan hukuman lainnya untuk Budi. Dia dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar sesuai nilai hasil korupsi yang dilakukan.
Sementara itu untuk Irzal, JPU KPK menjatuhkan tuntutan lebih tinggi. Irzal dijatuhkan tuntutan selama delapan tahun bui.
"Untuk terdakwa dua dibebani uang pengganti sebesar Rp 17 miliar atau kurungan penjara selama tiga tahun," ujarnya.
Sebelumnya dalam dakwaan KPK, Budi Santoso didakwa melakukan korupsi terkait kontrak kerja sama fiktif. Budi disebut meraup uang hingga Rp 2 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa melakukan kontrak perjanjian fiktif penjualan produk PT DI dengan sejumlah instansi dan lembaga negara seperti kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) dan Sekretariat Negara.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT. Dirgantara Indonesia (Persero)," ujar jaksa KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Adapun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI, kerugian mencapai Rp 202.196.497.761,43 dan USD 8,650,945.27.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa meraup keuntungan akibat perbuatannya. Budi disebut mendapat uang atau memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan Irzal Rinaldi sebesar Rp 13 miliar.
"Atau memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja (end user) PT. Dirgantara Indonesia sebagai end user sebesar Rp 178.985.916.502,00, Budiman Saleh sebesar Rp 686.185.000,00, Arie Wibowo sebesar Rp 1.030.699.209,00 dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp 82.439.070.247,00," kata jaksa.
Tonton juga Video: Konstruksi Perkara 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI