Sebanyak 3 warga tertimbun longsor di area pertambangan PT Sumber Energi Jaya (SEJ) di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut). Dua orang tewas dalam peristiwa tersebut.
Kasat Intelkam Polres Minsel AKP Jose Trisko mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/3) sekitar pukul 17.30 Wita. Warga yang tertimbun di dalam terowongan 13 ini yaitu Yanni Lombok (45), Melky Karuh (37), dan Decky Kumayas (60).
"Untuk warga atas nama Decky Kumayas ditemukan selamat namun mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan dan sudah dilakukan perawatan oleh petugas medis PT SEJ. Sementara untuk dua warga meninggal, namun sementara proses dievakuasi," kata AKP Trisko saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (19/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan terowongan atau tunnel yang longsor tersebut merupakan lokasi yang sudah tidak digarap dan telah dilakukan penutupan oleh pihak PT SEJ. Menurut dia, para penambang yang melakukan aktivitas di area tersebut tidak sepengetahuan dari pihak PT SEJ.
"TKP di terowongan 13, lokasi PT SEJ Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan. Dimana tiga warga yang disinyalir merupakan penambang liar warga Desa Tokin Baru tertimbun di terowongan 13," kata dia.
Dia mengatakan korban Jendry bersama sekitar 13 penambang lainnya melakukan penambangan emas secara ilegal di lokasi IUP milik PT SEJ dari pukul 17.00 Wita. Kemudian longsor material batuan terjadi pukul 17.30 Wita.
"Saksi mendengar suara batuan jatuh di dalam terowongan kemudian bersama penambang lainnya mengecek tempat longsoran tersebut dan melihat Melky Karuh (37) dan Yanni Lombok (45) sudah tertimbun material batu di dalam terowongan yang berjarak sekitar 200 meter dari pintu masuk terowongan," ucapnya.
Terpisah, Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini. Dia mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.
"Risikonya tinggi, nyawa taruhannya. Olehnya kami terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan nekat melakukan aktivitas penambangan liar, selain itu merupakan tindakan melawan hukum juga membahayakan keselamatan jiwa warga," kata AKBP Norman.
Lihat juga video 'Truk Penambang Pasir Terseret Lahar Semeru, 2 Orang Terjebak!':