Kejagung Ungkap Hitungan Sementara Tambang Sitaan Tersangka Asabri Rp 1,5 T

Kejagung Ungkap Hitungan Sementara Tambang Sitaan Tersangka Asabri Rp 1,5 T

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 09:44 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Andriansyah.
Foto: Febrie Adriansyah (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung nilai tambang sitaan milik para tersangka kasus Asabri. Taksiran sementara nilai tambang yang sudah dihitung mencapai Rp 1,5 triliun.

"Sudah ada beberapa dari ESDM yang sudah keluar, tetapi kita menunggu tinggal yang tambang Luwu yang nikel yang belum. Ya (milik Heru Hidayat), yang lain sih sudah ya, ada yang sekitar Rp 1,5 triliun ya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

Kendati demikian, Febrie menerangkan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian ESDSM terkait jumlah keseluruhan nilai tambang sitaan itu. Karena, kata Febrie, masih ada satu tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat yang masih dalam tahap perhitungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi belum surat kita terima. Jadi kita nunggu surat resmi nanti dari ESDM, sekitar itu, tapi belum kita terima realnya surat dari ESDM, sehingga kita sebetulnya belum berani rilis lah ya," ungkapnya.

Diketahui, Kejagung telah menyita 3 tambang nikel milik tersangka kasus Asabri, Heru Hidayat. Tambang nikel yang disita milik Presiden PT Trada Alam Minera itu berada di Sukabumi, Sulawesi, dan Kalimantan.

ADVERTISEMENT

"Sulawesi sudah kita sita ya, tambang nikel, punya Heru Hidayat, Sukabumi proses, Kalimantan Tengah masih proses itu," kata Febrie Adriansyah, Kamis (25/2).

Febrie menerangkan pihaknya saat ini tengah fokus pada pengembalian aset-aset besar. Dengan begitu, kerugian keuangan negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu dapat segera kembali.

Selain tiga tambang milik Heru, penyidik menyita satu tambang milik tersangka Asabri lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro. Namun, Febrie belum memerinci lokasi tambang milik Komisaris PT Hanson International itu.

"Iya, kalau tambang Heru, tiga tambang Heru, satu tambang Benny Tjokro," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak video 'Mahfud Md Temui Jaksa Agung Bahas Korupsi Asabri':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam kasus ini 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017

6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads