Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokro, Kali Ini 147 Ha Tanah di Jabar

Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokro, Kali Ini 147 Ha Tanah di Jabar

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 09:43 WIB
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Foto: Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro). Kali ini, aset yang disita berupa 147 hektare tanah di Cianjur, Jawa Barat.

"Dan malam tadi masih berjalan penyitaan surat-surat 147 hektare di daerah Cianjur, terkait Benny Tjokro, dalam bentuk tanah kosong," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan tanah itu dikabarkan bakal digunakan sebagai lapangan golf. Selain itu, dia mengatakan ada resort yang bakal didirikan di atas lahan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orientasinya untuk lapangan golf dan resort," katanya.

Febrie menyebut tanah tersebut diduga terkait dengan bisnis PT Rimo International Lestari. Penyidik masih melacak aset lainnya yang terkait dengan kasus skandal Asabri.

ADVERTISEMENT

"Bisnis, kaitan Rimo ya, adiknya itu sementara itu," tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung juga telah memasang plang 'disita' pada aset yang diduga milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokro. Aset yang disita itu adalah 18 unit kamar di Apartemen South Hills.

"Keuangan negara kurang-lebih Rp 23 triliun. Pemasangan tanda penyitaan aset milik tersangka yang dilaksanakan kemarin terhadap aset-aset milik dan/atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Apartemen South Hills beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (18/3).

Simak juga 'Benny Tjokro-Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup':

[Gambas:Video 20detik]



Leonard menerangkan penyidik juga telah menyita 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 m2 di Kabupaten Lebak, Banten milik Benny Tjokro.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 m2 yang terletak di Kabupaten Lebak," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa aset tanah persil milik dan/atau yang terkait dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, yaitu:

1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 m2;

2. 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2;

3. 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.

Dengan demikian, total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini, Rabu, 10 Maret 2021, yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang-lebih 7.190.000 m2.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Halaman 2 dari 2
(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads