Tersangka Kasus Abaikan Perintah OJK Sadikin Aksa Penuhi Panggilan Polisi

Tersangka Kasus Abaikan Perintah OJK Sadikin Aksa Penuhi Panggilan Polisi

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 11:37 WIB
Sadikin Aksa
Sadikin Aksa (Foto: SA1IMI)
Jakarta -

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan Sadikin saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Sudah (hadir). Sedang diambil keterangan," ujar Helmy Santika saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).

Helmy menyebut Sadikin tiba tepat waktu sesuai dengan jadwal panggilan yang sudah ditentukan. Sadikin hadir pada pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jam 10," ucapnya.

Ini merupakan panggilan kedua terhadap Sadikin Aksa dalam perkara tersebut. Sadikin Aksa batal diperiksa pada Senin (15/3) dengan alasan sedang berada di luar kota.

ADVERTISEMENT

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan soal penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka. Menurut Helmy, penetapan itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Helmy mengungkapkan, diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA (Sadikin Aksa) masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

Pada 27 Juli 2020, Sadikin juga mengirimkan foto surat kuasa melalui WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan Dirut PT Bosowa Corporindo.

Akibat perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

(man/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads