KPK Jelaskan soal Rekomendasi ke Jokowi Hapus Abu Batu Bara dari Limbah B3

KPK Jelaskan soal Rekomendasi ke Jokowi Hapus Abu Batu Bara dari Limbah B3

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 18:06 WIB
Angin kencang dan hujan deras yang mengguyur Jakarta membuat sebagian huruf P di yang menempel di Gedung KPK Ambrol. Begini penampakannya.
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menjelaskan terkait rekomendasi agar fly ash and bottom ash (FABA) atau abu batu bara dicabut dari daftar jenis limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menyebut KPK telah melakukan kajian cepat atas pengelolaan FABA dari batu bara di PLTU milik PT PLN pada 2020.

"Hasil telaah tersebut dituangkan dalam policy brief tentang pengelolaan FABA agar lebih bermanfaat dan memberikan nilai ekonomi, serta tidak memberatkan tarif listrik. Hasil telaah dan rekomendasinya telah kami sampaikan kepada Presiden pada 20 November 2020," kata Ipi kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Ipi mengatakan telaah yang dilakukan KPK sebagai pelaksanaan atas tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ipi berjanji akan segera memaparkan hasil kajian dan rekomendasi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara lengkap hasil kajian dan rekomendasi yang disampaikan, akan kami paparkan kepada rekan-rekan media segera," ucapnya.

Diketahui beredar surat tertanda dari KPK bernomor B/5909/LIT.05/01-15/11/2020 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 20 November 2020. Dalam surat tersebut KPK merekomendasikan agar limbah FABA dicabut dari kategori limbah B3.

ADVERTISEMENT

KPK beralasan implementasi aturan tersebut dinilai dapat berpotensi menimbulkan korupsi. Sebab, biaya pengelolaan limbah B3 termasuk tinggi.

Perihal penghapusan fly ash and bottom ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut adalah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penghapusan FABA dari jenis limbah B3 terlampir dalam lampiran XIV.

Begini isi lampirannya:

Jenis Limbah Non B3

N 106 Fly ash

Sumber limbah: Proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri

N107 Bottom ash

Sumber limbah: Proses pembakaran batu bara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri

Lihat juga Video: Walhi Pertanyakan Sikap KLHK Soal Dihapusnya FABA dari List B3

[Gambas:Video 20detik]



(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads