KPK ternyata ikut merekomendasikan agar fly ash and bottom ash (FABA) atau abu batu bara dicabut dari daftar jenis limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding membenarkannya dan akan menjadwalkan pemaparannya.
"Kami sedang jadwalkan untuk paparkan ke teman-teman seperti biasanya setelah KPK selesaikan kajian," kata Ipi saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Ipi menyatakan KPK akan memaparkan kajian terkait landasan mengapa pihaknya memberikan rekomendasi tersebut. Paparan tersebut, sebutnya, akan disampaikan KPK untuk merampungkan kajiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui beredar surat tertanda dari KPK bernomor B/5909/LIT.05/01-15/11/2020 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 20 November 2020. Dalam surat tersebut KPK merekomendasikan agar limbah FABA dicabut dari kategori limbah B3.
KPK beralasan implementasi aturan tersebut dinilai dapat berpotensi menimbulkan korupsi. Sebab, biaya pengelolaan limbah B3 termasuk tinggi.
Perihal penghapusan fly ash and bottom ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut adalah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penghapusan FABA dari jenis limbah B3 terlampir dalam lampiran XIV.
Begini isi lampirannya:
Jenis Limbah Non B3
N 106 Fly ash
Sumber limbah: Proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri
N107 Bottom ash
Sumber limbah: Proses pembakaran batu bara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri
Lihat juga video 'FABA Dianggap Tak Bahaya, Warga Sekitar PLTU Cilacap Akan Gelar Aksi Penolakan':