Bahas Kode Etik Hakim, Ketua KY Temui Jakasa Agung

Bahas Kode Etik Hakim, Ketua KY Temui Jakasa Agung

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 15:41 WIB
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin (Istimewa)
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin (Istimewa)
Jakarta -

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Mereka membahas tentang kode etik hakim.

"Dalam perbincangan dengan Jaksa Agung, Ketua Komisi Yudisial RI menjelaskan bahwa kerjasama fungsi pengawasan antara Komisi Yudisial RI dan Kejaksaan RI sangat penting, dan ke depan Ketua Komisi Yudisal RI berharap agar dapat dilaksanakan lebih efektif dalam fungsi pengawasan Komisi Yudisial RI terhadap kode etik dan perilaku hakim. Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan koordinasi antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI melalui liaison officer (LO) atau penghubung masing-masing," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (18/3/2021).

"Terkait dengan pelaksanaan salah satu fungsi Komisi Yudisial RI dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, Komisi Yudisial RI yang akan memberikan sosialisasi terkait pedoman kode etik dan perilaku hakim kepada para jaksa selaku aparat penegak hukum," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti juga meminta upaya pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, KY ingin ada peningkatan kerja sama sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.

"Meminta peningkatan upaya pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara dan peningkatan kerja sama kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin menjelaskan, kerja sama antara Kejagung dan KY sejatinya harus terus ditingkatkan demi terlaksananya fungsi dan tugas institusi masing-masing.

"Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI telah ada namun perlu ditingkatkan lagi khususnya mengenai materi atau substansi kerja sama yang saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi," katanya.

"Jaksa Agung mengharapkan Komisi Yudisial RI dapat mengoptimalkan kerja sama baik dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan jajarannya dalam fungsi pengawasan, dengan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam hal dukungan intelijen, dan dalam hal pendamping di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dioptimalkan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dalam hal peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dapat melakukan kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI," imbuhnya.

(whn/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads