KY Pastikan Pantau Hakim dan Pihak Rendahkan Martabat Hakim di Sidang HRS

KY Pastikan Pantau Hakim dan Pihak Rendahkan Martabat Hakim di Sidang HRS

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 11:52 WIB
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyambangi gedung KPK. KY meminta KPK ikut memantau proses rekrutmen calon hakim agung seperti menelisik LHKPN.
Ketua KY Mukti Fajar (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi sorotan usai salah satu pengacaranya, Novel Bamukmin, ngamuk dan menunjuk-nunjuk hakim. Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memproses dugaan pelanggaran etik ataupun perilaku merendahkan martabat hakim di sidang itu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KY, Mukti Fajar Dewata, dalam situs resmi KY seperti dilihat, Kamis (18/3/2021). Dia awalnya bicara soal kewajiban menghormati lembaga peradilan meski sidang digelar secara virtual.

"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," tutur Mukti Fajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan KY bakal melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim ataupun dugaan pelanggaran perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak di persidangan. Dia memastikan semua pelanggaran bakal diproses.

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," ucap Mukti Fajar.

ADVERTISEMENT

Mukti Fajar menegaskan sidang virtual telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021. Dia menyatakan sidang virtual merupakan salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19.

"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," kata Mukti Fajar.

Sebelumnya, salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab, Novel Bamukmin, mengamuk saat persidangan terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Novel berang hingga menunjuk-nunjuk majelis hakim.

Novel Bamukmin kemudian angkat bicara terkait aksinya menunjuk-nunjuk majelis hakim itu. Dia menyebut sikapnya itu merupakan bentuk kemarahan kepada hakim karena permintaan tim pengacara untuk Habib Rizieq Shihab hadir tidak didengarkan. Novel mengatakan jika alasan aturan protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab bisa memenuhi aturan itu.

"Ini kan kita sudah berkali-kali meminta kepada hakim dengan penjelasan sejelas-jelasnya agar Habib Rizieq dihadirkan sesuai dengan ketentuan UU yang ada. Kalau alasan prokes saya juga sampaikan dalam persidangan agak sedikit keras meninggi suara saya alasannya apaan, kan kita justru hampir 40 orang tim advokasi rapat-rapat juga. Sangat rapat berada di bangku penasihat hukum," kata Novel ketika dihubungi, Selasa (16/3).

Pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, menjelaskan tindakan Novel Bamukmin itu belum tentu dikategorikan sebagai contempt of court. Sebab, kata dia, hal tersebut bersifat subjektif.

"Ini kan subjektif. Kalau misalkan hakimnya merasa 'ah ini mungkin kekecewaan dari mereka' dan dia menganggapnya seperti biasa? Jadi tergantung subjektifnya," ujar Alex saat dihubungi detikcom, Selasa (16/3).

Contempt of court adalah bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan dan aparatnya dalam bentuk perilaku. Menurut dia, tergantung perspektif masing-masing dalam menentukan tindakan Novel Bamukmin dapat disebut contempt of court atau tidak. Namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti kejadian ini.

"Makanya nanti saya mau konfirmasi ke pimpinan, sama majelisnya juga. Apa sikap mereka," ucap Alex.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin juga telah buka suara soal peristiwa itu. Dia mengaku prihatin dengan jalannya sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab (HRS). Dia menilai telah terjadi penyerangan terhadap kehormatan hakim dalam sidang itu.

"Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin," kata Syarifuddin dalam sambutan Pembukaan Silaturahmi Nasional dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Hakim Seluruh Indonesia Dalam Rangka Memperingati HUT Ikatan Hakim Indonesia ke-68, Kamis (18/3).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads