MK Sahkan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Jadi Bupati-Wabup Bandung

MK Sahkan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Jadi Bupati-Wabup Bandung

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 14:40 WIB
Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan
Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan. (Muhammad Iqbal/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan cabup Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Alhasil, Keputusan KPU Bandung yang memenangkan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung sah.

"Permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Kamis (18/2/2021).

Menurut majelis, pemohon tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan karena selisih suara antara Nia-Usman dan Dadang-Sahrul cukup jauh. Sesuai UU, sengketa selisih suara Pilkada Kabupaten Bandung seharusnya kurang dari 0,5 persen. Tapi faktanya, selisih keduanya terpaut cukup jauh, yaitu 25 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"0,5 persen x 1.657.795 suara adalah 8.280 suara. Adapun perbedaan suara pemohon dan pihak terkait sebanyak 417.189 suara (25,16 persen)," ujar majelis MK.

Sebagaimana diketahui, Dadang-Sahrul menduduki peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 928.602. Dadang-Sahrul diusung PKB, NasDem, Demokrat, dan PKS. Sementara itu, pasangan yang diusung oleh Golkar dan Gerindra, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, hanya memperoleh 511.413 suara yang sah. Kemudian, pasangan yang diusung oleh PDIP dan PAN, yakni Yena Masoem dan Atep, berada di posisi buncit dengan perolehan sekitar 217.780 suara sah.

ADVERTISEMENT

Nia-Usman tidak terima dan menggugat ke MK. Timses paslon Nia-Usman (NU) sekaligus Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, hasil keputusan MK terkait proses Pilkada Kabupaten Bandung akan menjadi pendidikan politik yang luar biasa bagi masyarakat dalam berdemokrasi.

Selain itu, tahapan sengketa yang dimohonkan di MK menjadi sebuah yurisprudensi untuk edukasi masyarakat.

"Kami sangat menghormati proses di MK. Kami masih menunggu hasil putusannya," ucap Sugianto saat menggelar konferensi pers di Bandung, Senin (15/3/2021).

Adapun kubu Dadang-Sahrul Gunawan mengungkap balik kecurangan yang dilakukan Kurnia Agustina alias Teh Nia dan Usman Sayogi JB.

"Pihak Terkait menampik semua dalil yang disampaikan Pemohon. Misalnya, Pihak Terkait membantah dalil keterlibatan ASN untuk memenangkan Pihak Terkait, hingga bantahan telah melakukan kampanye menyampaikan janji politik dan mencantumkan janji-janji imbalan uang tunai kepada masyarakat dan pemilih di Kabupaten Bandung," kata kuasa hukum Dadang-Sahrul, Heru Widodo.

"Justru Pemohonlah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, Pemohon, yang merupakan istri petahana, menggunakan mobil dinas untuk kegiatan kampanye, di mana kendaraan dinas adalah kendaraan dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung," kata Heru.

(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads