Sidang Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusannya akan keluar antara Tanggal 19 Maret atau paling telat 24 Maret 2021.
Timses Paslon Nia-Usman (NU) sekaligus Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, hasil keputusan MK terkait proses Pilkada Kabupaten Bandung akan menjadi pendidikan politik yang luar biasa bagi masyarakat dalam berdemokrasi.
Selain itu, tahapan sengketa yang dimohonkan di MK menjadi sebuah yurisprudensi untuk edukasi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat menghormati proses di MK. Kami masih menunggu hasil putusannya," ucap Sugianto saat menggelar konferensi pers di Bandung, Senin (15/3/2021).
Sugih sapaan karib Sugianto menjelaskan, keputusan MK adalah keputusan yang terbaik. Menurutnya, dalam jalannya persidangan sudah banyak muncul fakta-fakta hukum dari saksi ahli yang argumennya dianggap logis dan mengacu pada hukum.
Pihaknya ingin azas keadilan bisa ditegakkan. Karena mendapat keadilan adalah hak bagi warga negara Indonesia.
"Kami dari partai pengusung paslon nomor 1 berharap keadilan bisa ditegakkan. Mudah-mudahan keadilan dan kebenaran bisa terbukti di MK," ujarnya.
Pihaknya juga, akan legowo dengan hasil MK nanti. Pihaknya juga akan menghormati segala keputusan MK.
"Daei pihak kami menghormati segala putusan dari MK. Kami siap menerima yang jelas kami menemukan keadilan di proses persidangan. Peran Bawaslu dan KPU juga kami soroti sebagai penyelenggara," paparnya.
Sementara itu, Juru Bicara NU Pasti Iwan Wahyudi mengatakan, jika MK tidak hanya melakukan pertimbangan Persilisihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU), sebagaimana ambang batas perolehan suara hingga 2,5 persen.
"Subtansi yang menjadi yurisprudensi, MK bukan sebatas mempertimbangkan PHPU saja. Tapi lebih dari itu. Oleh sebab itu kami sedang tidak berspekulasi hari ini. Hasil akhir kami serahkan ke MK," kata dia.
Permohonan ke MK sendiri bukan menyasar pada pasangan calon. Namun lebih kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu yang ada di daerah.
"Jadi bukan terkait siapa yang menang Pilkada (kemarin). Karena substansinya bukan ke pasangan calon. Insya Allah kami bersepakat, kalah kami akan tetap dalam posisi menang, apalagi kalau menang," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi ke KPU Kabupaten Bandung soal hal ini, Komisoner KPU Kabupaten Bandung Divisi Sosialisasi, Pendidik, Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM Supriatna mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil MK.
"Masih nunggu hasil MK," ujarnya dikonfirmasi terpisah via sambungan telepon.
Supriatna tak banyak komentar, apalagi saat disinggung soal materi gugatan. Pihaknya menyebut, saat ini masih menunggu putusan MK. "Sama masih menunggu, belum ada (info baru), masih nunggu MK," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menjadi pasangan dengan suara terbanyak di Pilkada Bandung. Mereka memperoleh suara sebanyak 928.602 suara sah dan menang di 30 kecamatan dari 31 kecamatan yang ada.
Pasangan Nia-Usman berada di posisi kedua dengan peroleh 511.413 suara sah. Kemudian, pasangan Yena Masoem dan Atep hanya memperoleh sebanyak 217.780 suara sah.
Simak juga Video: Kemendagri Tepis Kekhawatiran Petugas KPPS Gugur di Pemilu 2024