Polisi Tangkap Pembobol Konter HP di Jakut, 15 Unit Ponsel Disita

Polisi Tangkap Pembobol Konter HP di Jakut, 15 Unit Ponsel Disita

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 10:50 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap pembobol konter HP. Foto dikirim Kapolres
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pembobol konter HP. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial K alias Bende atas kasus pencurian di rumah kosong di Penjaringan, Jakarta Utara. Usut punya usut, pelaku juga melakukan pembobolan konter HP di Muara Angke, Jakut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Utu Kholis Aryana mengatakan pencurian terjadi pada Kais (18/2) malam. Saat itu pelaku menyatroni rumah korban di Kali Adem, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pada pintu rumah korban dengan menggunakan alat bantu berupa kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya. Di situ pelaku mengambil uang tunai korban yang tersimpan di dalam celengan kaleng sejumlah Rp 900 ribu," jelas Putu dalam keterangannya, Kamis (17/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekembalinya korban ke rumahnya, dia mendapati pintu rumahnya rusak. Korban mengecek celengan miliknya dan uangnya telah raib.

Korban lalu melapor ke polisi. Berdasarkan petunjuk CCTV, polisi akhirnya mengetahui pelaku. Pelaku juga diketahui kembali melakukan pencurian di sebuah konter HP di Muara Angke.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pada Selasa, 9 Maret, pelaku kembali melakukan perbuatannya mencuri sejumlah HP di sebuah konter HP yang sudah tutup dan dalam keadaan kosong di TKP kedua, yaitu di konter HP 'Askha Cell' di lokasi PD Pasar Jaya Muara Angke, Jakarta Utara," katanya.

Cara yang digunakan sama, yakni merusak gembok toko. Pelaku masuk ke konter HP dan mencuri 15 unit HP. Pelaku selanjutnya ditangkap pada Jumat (12/3) di Jakarta Utara.

"Ketika digeledah, di rumah pelaku ditemukan tujuh buah HP bekas tersimpan di dalam lemari dan diakui pelaku bahwa sejumlah HP tersebut adalah barang curian di konter Askha Cell," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Sunda Kelapa. Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

Simak juga 'Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Toko Aksesori HP Diciduk Warga':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads