Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mengungkap kasus narkotika. Kali ini ada 2 orang yang diringkus karena kedapatan membawa barang bukti berupa sabu di wilayah pelabuhan.
"Barang bukti jenis sabu seberat 2 kilogram," kata AKBP Putu Kholis Aryana dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/3/2021). Turut mendampingi para pejabat utama di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk Wakapolres Kompol Totok Budi Sanjoyo.
Kasus ini terungkap pada Jumat (12/3) lalu. Saat itu Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat informasi dari anggota Pospol Pelni yang sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang turun dari kapal. Ada 2 orang pemuda yang barang bawaannya dicurigai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi dipimpin AKP Rezha Rahandhi lantas mengamankan kedua pemuda tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata dari keduanya ditemukan narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut dimasukkan dalam tas warna hitam milik kedua tersangka yang diketahui berinisial MI (29) dan MRR (19). Masing-masing 1 paket seberat 1.011 (seribu sebelas) gram bruto dan satu lagi dimasukkan dalam bungkus makanan ringan yang berisi paket kristal bening jenis sabu terbungkus lakban cokelat seberat 1.037 (seribu tiga puluh tujuh) gram bruto.
Saat diperiksa, tersangka menyebut barang haram ini milik seorang warga binaan salah satu lapas di Semarang berinisial GFL. Barang tersebut mereka terima dari seorang penumpang kapal suruhan GFL. Sejumlah nama, termasuk GFL, sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
Kedua tersangka saat ini masih diperiksa intensif di kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pengembangan kasus ini. Sejumlah nama yang masuk DPO juga diburu.
"Hingga saat ini kasusnya masih kami kembangkan karena ada beberapa orang yang coba kami lakukan penegakan hukum dalam penegakan kasus ini," ujar AKBP Putu.
(hri/fjp)