"Kasus terungkap setelah ada laporan dari korban. Pelaku adalah IH, oknum pegawai negeri sipil," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Dikatakan Efrizal, korban melapor terkait investasi bodong karena merasa dirinya menjadi korban penipuan. Uang Rp 1,1 miliar sudah disetor sebagai investasi perdagangan dalam bentuk koin.
"Korban yang melapor mengalami kerugian Rp 1,1 miliar. Uang disetor untuk investasi, investasi dalam bentuk koin perdagangan," kata Kapolres.
Dari laporan korban, polisi melakukan penelusuran dan menemukan lebih dari 3.400 akun member yang sudah bergabung. Kerugian seluruh member yang tergabung diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.
"Masyarakat yang sudah bergabung dalam bisnis ini ada 3.445 akun member. Semua dana disetorkan ke pelaku IH dan sekarang sedang ditelusuri," katanya.
Sementara itu, Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan pihaknya sudah mengamankan bukti transfer ke rekening pelaku. Termasuk kuitansi pembelian koin, mesin alat hitung uang, dan data penjualan koin.
"Semua barang bukti diamankan di Polres untuk keperluan penyidik. Ada kuitansi, bukti penjualan koin, alat hitung uang, dan laptop," kata Misran.
Simak juga 'Pasutri Tilap Rp 39 M Bermodus Proyek Fiktif Ditangkap':
(ras/man)